Akademisi Nila Ada Standar Ganda di Balik Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan SH.,MH. Foto|Istimewa.

TERNATE-pm.com, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan S.H.,M.H menilai ada kesan standar ganda yang diperankan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penilaian ini didasarkan pada perkembangan dan dinamika persidangan yang menguak sejumlah fakta tentang peran berbagai pihak, baik swasta, birokrat maupun politisi yang hingga saat ini belum tersentuh sama sekali.

"Bagi saya, deretan fakta persidangan yang terungkap akhir-akhir ini makin memberi kesan adanya standar ganda dan aroma diskriminasi dalam penanganan perkara suap mantan Gubernur Malut,  Abdul Gani Kasuba," ungkap Aslan kepada poskomalut.com, Rabu (7/8/2024).

Sejumlah pihak yang terang-terangan terlibat baik sebagai pemberi maupun perantara suap yang perannya telah terkonfirmasi dalam fakta persidangan, justeru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aslan, agak aneh, karena apa yang tersajikan di persidangan saat ini sebelumnya merupakan fakta penyidikan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Artinya peran pihak-pihak ini sudah diketahui dan terkonfirmasi pada saat penyidikan di KPK, tapi lagi-lagi mereka hanya dijadikan saksi.

"Mestinya mereka-mereka ini sudah harus ditetapkan sebagai tersngka bersamaan dengan tersangka-tersangka yang saat ini menjalani proses hukum," tegasnya.

Aslan menjelaskan, dalam kasus suap tidak ada batasan jumlah uang yang menjadi objek pemberian. Tidak ada istilah besar-kecil, banyak atau sedikit.

"Sepanjang pemberian itu dilatari motivasi untuk mempengaruhi atau menggerakkan pegawai negeri bahkan penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewjiban jabatannya, maka itu sudah pasti merupakan suap," pungkasnya.

Komentar

Loading...