MOROTAI-pm.com, Sistem penganggaran di Kabupaten Pulau Morotai terbilang aneh.
Pasalnya, anggaran perjalanan dinas milik 20 anggota wakil rakyat senilai Rp500 juta tidak dikelola langsung Sekretariat DPRD, melainkan dititip di instansi yang mengurusi kepegawaian. Yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai.
Sesuai data dikantongi media ini, anggaran perjalanan dinas milik 20 anggota DPRD biasanya dikelola langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, di 2023, anggaran tersebut justeru dikelola BKD yang notabenenya berbeda dapur atau KPA
Bahkan, alasan pengelolaan anggaran yang dilekatkan di BKD tidak diketahui dua pejabat berwenang, Kaban BKD Morotai, Musriyana Nabiu maupun Sekwan, Husen Moni.
Kaban BKD Morotai, Musriyana dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya memilih tidak memberikan komentar lebih.
“Ah itu tanya di Sekwan, saya tidak tahu, karena tiba-tiba dia masuk,”ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Ditanya siapa yang mengusulkan dana tersebut harus melekat di BKD, Musriyan kekeh memberikan pernyataan serupa.
“Siapa yang usul saya juga tidak tahu, tanya di Sekwan, waktu itu Sekda Pak Revi,” akunya.
Terpisah, Sekwan Morotai, Husen Moni membenarkan anggaran setengah miliar tersebut dikelola BKD.
“Berkisar 500 juta, iya di BKD,” singkatnya.
Meski melekat di instansi lain, Husen juga mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan mengapa dana tersebut dilekatkan di BKD. Ini tentu bersebrangan dengan perencanaan anggaran yang diputuskan melalui TAPD.
“Anggaran melekat di BKD itu keputusan dari TAPD, jadi ya taru di situ. Yang jelas, kenapa dia melekat di sana itu saya kurang tahu itu. Itu keputusan TAPD saat itu untuk dititip di BKD,”ungkapnya.
Husen bahkan mengungkapkan anggaran yang sengaja diditip di OPD lain meski menyalahi etika administrasi birokrasi itu sempat di bahas anggota DPRD.
“Dibahas waktu itu, cuma dititip di BKD, saya nda (tidak) tau (tahu) kenapa dititip di situ,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan