MABA-PM.com, Polres Halmahera Timur (Haltim) meringkus MS alias Jery (42) warga dari Desa Meti, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara (Halut), yang membawa kabur dan melakukan pemerkosaan anak di bawah umur. Korban pemerkosaan berinsial M (14) tahun berasal dari Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, Halut.
MS diringkus polisi di SP 6, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rabu (30/6/2021) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair Latupono, menyampaikan, sekira pukul 22.50 Wit, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan keluarga korban maupun lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara di berbagai media sosial.
Sebelumnya, korban M menelpon keluarganya dalam keadaan isak tangis dan komunikasi terputus sesaat yang mana diperkirakan korban berada di Subaim-Haltim.
Setelah informasi tersebut diterima, Kasat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Halmahera Timur AKBP. Edi Sugiartho, bersama anggota Opsnal menuju desa Subaim. Kemudian berkolaborasi dengan anggota Polsek Wasile untuk melacak keberadaan tersangka.
Lanjutnya, setalah melakukan pencarian, tepatnya pukul 24.10 Wit, di rumah salah satu warga YH (saksi), Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, MS langsung dibekuk Polisi.
“Hasil investigasi, tersangka mengaku telah setubuhi korban sebanyak 4 kali. Tersangka dan korban berkenalan melalui facebook (FB) selama kurang lebih 1 bulan berkomunikasi,” ujarnya.
Latupono menjelaskan, sesuai kronologi, pada hari Sabtu 19 Juni 2021 pukul 12.30 Wit, MS dan M sepakat untuk bertemu di desa Daru-Tobelo kemudian berdua naik panboat menuju desa Foli Kecematan Wasile Tengah. Selanjutnya menuju ke SP 6 Desa Beringin Jaya, dan tinggal di rumah warga YH, yang notabene adalah kerabat dari MS selama 12 hari.
Karena ulahnya itu, MS digelandang ke Mapolres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum. Dan, terhadap MS terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan