LABUHA-pm.com, Plt Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba bakal memberi sanksi tegas kepada pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel.

Ketegasan itu menyusul dugaan monopoli dan pencairan 100 persen empat paket proyek yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

Keempat paket pekerjaan ini tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Bacan Selatan dan Gane Barat Utara. Di Kecamatan Bacan Selatan terdapat di Desa Sawadai dengan pekerjaan normalisasi sungai. Sedangkan di Desa Tuwokona, pekerjaan normalisasi dan penguatan tebing atau bronjong.

Sementara paket pekerjaan talud dan penahan ombak di Kecamatan Gane Barat Utara, tepatnya Desa Posi-posi dan Gumira.

Keempat paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 ini ditaksir mencapai Rp50 miliar itu, ternyata progresnya sekira 50 persen, namun anggarannya sudah cair 100 persen.

Plt bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan akan menginvestigasi lebih dulu, karena belum menerima laporan progres pencairan dana.

“Nanti kami cek dulu posisinya,” kata Bassam saat dikonfirmasih jurnalis poskomalut.com saat menghadiri upacar HUT Brimob di Ternate, Kamis (16/11/2023).

Bassam menegaskan, jika informasih yang beredar di media faktanya sesuai, ia bakal menindak tegas, karena menurutnya pencairan anggaran harus sesuai progres.

“Kalau memang progresnya 60% yaa 60%, nanti kami cek,” tandasnya.

Disentil terkait sanksi, Bassam menyatakan penindakan tegas sampai pada pemberhentian pimpinan OPD terkait.

“Kami tindak tegas sampai pada pemberhentian pimpinan OPD,” tukasnya.