LABUHA-PM.com, Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020, resmi dimulai, Senin (30/09/2019). Dengan begitu, seluruh tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati sudah mulai berjalan, termasuk pengawasan terhadap seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) , Nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan pemilukada serentak.

Untuk itu, pengawasan terhadap jalannya tahapan bersifat urgen, terutama isu netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), hal ini paling serius untuk di waspadai. Begitu juga dengan aktivitas aparat desa yang seringkali terlibat aktif dalam politik praktis.

“Tahapan Pemilukada 2020 mulai dilaksanakan, untuk itu seluruh aktivitas dan pergerakan para ASN dan aparat desa mulai akan di pantau, terutama menyangkut status di media sosial (medsos),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan, Kahar Yasin.

Kahar mengaku, model pengawasan Pemilukada 2020 berbeda dengan pemilu lain, yang mana selain Daftar Pemilih Tetap (DPT), netralitas ASN juga menjadi fokus utama.

“Memang ketentuan terbaru belum ada, tapi bukan berarti pengawasan diam, kita akan mengunakan UU Nomor 5 Tahun 2004, PP Nomor 42 dan PP 53 tentang pengawasan,” tutur Kahar. Seraya meminta pada seluruh stakeholder untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilukada. Bagi yang melanggar akan langsung ditindak. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul Bawasli Pantau Aktivitas ASN’