TERNATE-PM.com, Polemik dugaan ijazah palsu bakal calon Bupati Usman Sidik yang berbuntut pada pemberhentian Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate Nursanny Samaun, mendapat tanggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut. Bawaslu secara resmi menerima laporan dari kuasa hukum Bacalon Usman Sidik, Rabu (26/08) kemarin. Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menuturkan, langkah selanjutnya Bawaslu akan meninjau laporan yang sudah diserahkan kuasa hukum Bacalon Usman Sidik.
Muksin mengatakan, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Malut, agar tidak secara serampangan mengeluarkan surat di luar kewenangannya, termasuk soal ijazah milik bakal calon bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Sebab, tindakan itu mengarah ke etika Aparatur Sipil Negara terkait dengan surat keterangan Dikjar Malut soal keabsahan ijazah dan pencabutan keabsahan ijazah balon, tetapi sesuai ketentuan berlaku, maka ASN tidak diperbolehkan berpihak.
“Kami telah mendapatkan laporan dari kuasa hukum balon Usman Sidik – Bassam Kasuba terkait dengan dugaan intervensi Dikjar Malut soal keabsahan ijazah Usman Sidik dan Bawaslu akan bawa ke rapat pleno untuk memutuskan laporan ini akan ditindaklanjuti atau dihentikan,” kata Muksin Amrin.
Kata dia, Dikjar Malut tidak bisa seenaknya mengeluarkan surat yang dapat memengaruhi persyaratan seseorang maju di pilkada. Kata dia, dari keadaan ini Bawaslu akan memanggil Kepala Dikjar Malut Imam Makhdi dan dan Sekretaris Dikjar Provinsi Malut untuk dimintai keterangannya terkait surat yang dikeluarkan pejabat di Dikjar Malut tertanggal 15 Agustus 2020.
“Setiap pejabat yang diberi kewenangan mengeluarkan surat persyaratan pencalonan, tetapi mencoba untuk menghalang-halangi orang siapa saja yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota akan dipidana penjara paling lama 8 tahun,” tutur Muksin.
Terkait sah atau tidaknya dokumen persyaratan bakal calon ini kata dia, Bawaslu menunggu di tahapan pendaftaran bakal calon. “Nanti, pada tanggal 4 – 6 September 2020 di masa pendaftaran baru kita bisa menilai dokumen persyaratan calon sesuai PKPU nomor 1 pendaftaran pencalonan soal dukungan partai politik dan syarat calon kategori dukungan lainnya seperti ijazah,” terangnya.
Dia mencontohkan, pengurus pusat partai politik memberi mandat mendaftarkan balon, tetapi pengurus partai politik di daerah tidak mendaftar, maka berpotensi diproses hokum. Begitu pula, keabsahan dokumen itu berada di pengadilan bukan di KPU maupun Bawaslu.
Olehnya itu, instansi yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan terkait dengan persyaratan calon baik itu keterangan pengadilan, legalisir ijazah maupun SKCK serta pengunduran diri sebagai PNS dan anggota DPRD, kalau tidak diproses maka bersangkutan akan dikenai pelanggaran UU 10 pasal 180 terkait dengan persyaratan calon.
Dia berharap, agar pilkada serentak yang berlangsung 9 Desember 2020 bisa berjalan secara demokratis, sehingga institusi yang diberi kewenangan harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab, ijazah seseorang tidak boleh dinilai kalau belum ada putusan dari pengadilan, karena ini merupakan tindakan menghalang-halangi seseorang maju dalam pilkada. (agh/red)



Tinggalkan Balasan