MOROTAI-pm.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai meminta kepada PJ Bupati Burnawan tidak melakukan rolling jabatan di tengah kegiatan politik yang sedang berjalan.
Bawaslu menilai, jika rolling jabatan dilakukan PJ Bupati Morotai menjelang Pilkada dapat menimbulkan konflik kepentingan dan pengaruhi netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada 2024.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle kemarin.
Ia kembali peringatkan bahwa Pj bupati dan seluruh jajaran dapat mematuhi aturan sesuai Undang-undang yang berlaku untuk menjaga integritas dan netralitas ASN.
“Sebagai kepala daerah dapat mematuhi imbauan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada rolling jabatan yang dilakukan hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2024,” tegas Ramla kembali.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan himbauan serupa kepada seluruh kepala daerah di wilayah, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi proses demokrasi (Pilkada).


Tinggalkan Balasan