BNNP Malut Beri Sinyal Keras ke Kejati

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono

TERNATE-PM.com, Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengancam akan mengambil sikap tegas jika berkas tersangka kasus narkotika jenis shabu Usman Umar anak bos Toko Inti Sari dilakukan tahap dua. Pasalnya, berkas tersangka Usman Umar beberapa hari ini telah dikembalikan oleh penyidik untuk diserahkan ke jaksa penuntut agar diteliti kembali.

"Berkas sudah kita kirim kembali ke jaksa. Jika berkas tersebut kembali lagi atau P19 maka itu kita sendiri yang nyatakan lengkap,"kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono, saat dikonfirmasi di Mapolda Malut, kemarin.

Menurunya, selama 14 hari setalah berkas tersangka Usman dikirim ke jaksa tidak ada informasi balik dari jaksa." Jadi ini akan susulkan tersangka karena saat ini baru berkas yang diserahkan ke jaksa,"ujarnya.

Saat ini tersangka Usman Umar tak lagi ditahan BNNP Malut lantaran masa tahanan sudah berakhir. Perlu diketahui dari penangkapan Usman di kediamannya di Makassar, terungkap ia menjalani bisnis tersebut sejak tahun 2017 dengan modus operandi mengirimkan paket shabu melalui jasa ekspedisi kepada Rizal yang bekerja sebagai securiti salah satu bahan bangunan di Kota Ternate.

Dari tangan tersangka Usman, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 buku tabungan dari 6 bank berbeda dengan aliran dana masuk (kredit) sebesar Rp 1.615.486.522, sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp 1.544.007.6. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul ’ BNNP Beri Sinyal Keras ke Kejati’

Komentar

Loading...