LABUHA-pm.com, Peredaran narkoba diHalmahera Selatan kian marak. Hal itu mulai terkuak ketika salah satu pekerja di Cafe Bungalow Satu tertangkap tangan satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan pada pekan kemarin.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara juga mengamankan seorang pemuda di Desa Marabose. Berselang sebulan Tim Sat Narkoba kembali mengamankan FM yang diketahui bekerja di Cafe Bungalow Satu milik Tiong San.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Cafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan usai melakukan jumpa pers, Senin 24 Juli 2023 kemarin.

Aditya bilang, saat penangkapan dan penggeledahan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin Iptu Mardan Abdurrahman, berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir Pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis obat narkotika Psikotropika Golongan IV.

Mantan Kasubdit Ghakum Poo Airud Polda Maluku Utara itu mengungkapkan bahwa saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar. Untuk motif lainnya, masih dilakukan pengembangan.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, pemilik Cafe Bungalow, Tiong San saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (25/72023) mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait salah satu pekerjanya yang berinisial FM.

“Konfirmasi dengan Kapolres langsung, karena sudah keluar di koran (media) beberapa kali,” pintanya.

Meski begitu, Tiong San mengaku bahwa pelaku pengedar narkoba jenis Psikotropika dan Prekusor Golongan IV itu adalah suami dari salah seorang wanita pelayan di Cafe Bungalow.

“Dia pe bini (istri pelaku) kerja di sini, jadi hanya ba kos saja. Soal dia menjual obat atau apakah itu saya tidak tahu menahu. Nanti setelah pelaku ditangkap, besoknya baru saya diberitahu,” aku pemilik Cafe Bungalow itu.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Mardan Abdurahman dikonfirmasi poskomalut.com terkait pengeledahan usai penangkapan FM menuturkan, tidak menemukan barang bukti lain selain narkotika jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis obat narkotika Psikotropika Golongan IV.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain,” pungkasnya.