MOROTAI-PM.com, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Desa Usbar, Kecamatan Morselbar ternyata berbuntut panjang. Setelah dua calon kepala desa, Fajri Ahmad dan Safril Sugi menolak proses PSU di desa tersebut. Terakhir, pada Jumat, 18 Februari pekan kemarin, kedua Cakades yang tidak merasa puas itu mendatangi DPRD dan meminta lembaga wakil rakyat itu memanggil panitia penyelesaian sengketa Pilkades dan Kepala DPMD, Ahdad Hi Hasan untuk menjelaskan kisruh PSU di desa yang sudah dua kali bermasalah dengan pemilu itu.

Amatan media ini, di ruang rapat, Wakil Ketua DPRD, Hi Jainal Karim memimpin sidang dan Ketua Komisi I Basri Rahaguna sebagai anggota komisi. Sedangkan perwakilan dari Pemda Morotai adalah Kadis PMD selaku panitia Pilkades kabupaten dan salah satu tim penyelesaian sengketa, sementara peserta lainnya adalah dua Cakades dan dua saksinya, Mukibar Barakati dan Mulkan Hi Sudin.

Dalam forum itu, terjadi perdebatan yang cukup panjang sebab, masing-masing mempertahankan argumennya. Misalnya versi Kadis PMD, Ahdad, dalam penjelasannya, proses pemungutan di desa Usbar sudah desuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab, panitia kabupaten melaksanakan berdasarkan amar putusan.

“Amar putusan poin 3 itu kita sudah jalankan, pada poin 4 juga kita sudah melakukan verifikasi dan tidak ada masalah karena dalam amar putusan itu 14 orang saja yang diikuti sertakan melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Lanjut dia, jika diluar dari 14 pemilih, maka, saksi atau cakades mampu membuktikan itu. Hanya saja, Cakades maupun saksi penggugat tidak bisa menghadirkan fakta sehingga pelaksanaan pemilihan susulan pun harus berjalan sesuai dengan amar putusan.

Namun hal yang berbeda disampaikan dua Cakades bersama dua saksi lainnya. Pasalnya, mereka menilai bahwa pemilihan susulan yang digelar panitia kabupaten adalah cacat hukum dan tidak berdasar.

“Yang kita persoalkan itu amar putusan panitia sengketa pada poin 3, dan itu panitia kabupaten tidak menjalankannya. Pada poin ke 4 juga sama, soal verifikasi data, kalau pak kadis bilang saat pemilihan pertama yang lalu mereka tidak ada di lokasi, itu keliru karena saat itu situasinya sudah kacau, Pak Kadis yang tidak memperbolehkan 5 warga Usbar untuk masuk ke dalam itu juga salah besar,” bebernya.

“Maksud kami biar mereka masuk supaya verifikasi langsung dengan menanyakan kepada 5 orang itu supaya jelas, bukan dengan tidak memasukkan 5 warga yang punya status yang sama yakni hanya mengantongi KTP,” sambung Mulkan, salah satu saksi Cakades menjelaskan.

Lantaran terjadi perdebatan yang tidak menemukan titik kesimpulan, maka, DPRD berjanji bakal menghadirkan kembali PJ Kades, BPD maupun panitia Pilkades tingkat desa.