TOBELO-pm.com, 132 kepala desa se-Kabupaten Halmahera Utara resmi menerima perpanjangan masa jabatan hingga 2027.

Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery sesuai angka 3B surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.3.5.5/2625/Sj.

Bupati Halmahera Utara, Frans Mannery menyampaikan, pengukuhan dan perpanjangan jabatan kepala desa sesuai diamanatkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dirinya menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan pada Jumat (16/8/2024).

Bupati Frans menyebut, terdapat lima kepala desa tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, karena bermasalah. Jika masalahnya sudah selesai, secepatnya dilantik untuk perpanjangan masa jabatan.

“Kepala desa merupakan unjuk tombak bagi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu, peran dan tangung jawab mereka sangatlah besar,” ungkapnya.

Kepada seluruh kades yang baru saja dikukuhkan diminta terus melanjutkan program pembangunan sudah berjalan.

Bupati juga meminta kepada pemerintah desa harus dapat membangun senergi dengan pemerintah kabupaten untuk mewujudkan visi misi pembangunan daerah ke depan.

“Kami hanya mengingatkan kepada seluruh kades yang telah diperpanjangkan masa jabatannya, agar selalu menjunjung tinggi amanah dan kepercayaan diberikan masyarakat,” pintanya.

Pada kesempatan itu, bupati dua periode itu mengajak ratusan kepala desa menjaga netralitas pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 nanti.

“Harapnya, kepada seluruh pemerintah desa maupun daerah agar selalu menjaga netralitas dalam menjelang pilkada nanti, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bersama,” harapnya.