Deprov Desak Gubernur Malut Cabut Dua IUP Pasir Besi di Morotai

SOFIFI-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencabut dua Izin Perusahaan Tambang (IUP) pasir besi di Kabupaten Pulau Morotai. Pasalnya, aktifitas dua perusahaan tersebut meresahkan warga, juga diduga memiliki Amdal yang bermasalah.
Anggota Deprov Malut, daerah pemilihan (dapil) Halut-Morotai, Anghani Tanjung mengatakan, masyarakat Morotai sebagian besar menolak pertambangan pasir besi di Morotai, karena perekonomian Masyarakat tidak bergantungan di sektor Pertambangan. “Perekonomian masyarakat Morotai adalah Perikanan, Pariwisata, dan Perkebunan bukan Pertambangan. Olehnya itu, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut terutama orang nomor satu di Malut, Abdul Gani Kasuba segera turun ke Morotai untuk melihat pertambangan dan keluhan Warga sekitaran pertambangan,”ujarnya.
Politisi Partai Hanura itu
mengaku, aktifitas pertambangan pasir besi yang ada di Pulau Morotai memiliki
dampak yang sangat besar,
bahkan dikemudian hari bisa memakan korban. Untuk dia mendeak pada Gubernur Malut
untuk segera cabut dua IUP Pasir besi
tersebut. ”Aktifitas tambang pasir besi
yang ada di Morotai, memiliki dampak bahkan bisa memakan korban, untuk itu
gubernur segera cabut, karena tidak
berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi
masyarakat,” katanya.
Anghani yang juga Komisi IV Deprov Malut itu menegaskan tidaK berhenti menyuarakan, jika Gubernur Maluku Utara tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat pulau Morotai ini terhadap aktifitas pertambangan pasir besi itu. “Saya akan ribut terus jika Gubernur Maluku Utara tidak menindaklanjuti aspirasi rakyat Pulau Morotai,” tegasnya. (iel/red)
Komentar