LABUHA-pm.com, Pelabuhan atau dermaga di Desa Larombati, Kayoa Utara, Halmahera Selatan rupanya sudah baralih fungsi.

Pasalnya, dermaga tersebut kini dijadikan tempat penampungan material proyek multiyears untuk jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal bertentangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015, fungsi dermaga adalah bongkar muat barang.

Hal itu tentu menuai polemik, karena bakal berdampak pada fasilitas pelabuhan akibat dari aktivitas bongkar muat puluhan ton material peroyek.

Oknum petugas pelabuhan dermaga (Sahabandar) disinyalir dengan sengaja menbiarkan bahkan memberikan izin kepada rekanan untuk menampung material proyek di dalam pelabuhan.

Puluhan ton material proyek tersebut untuk pembangunan jalan ruas Guruapin-Modayama milik Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Amatan media ini pekan lalu, masih banyak areal yang bisa digunakan untuk menampung ton material proyek tersebut.

Jurnalis media ini berupaya mengonfirmasi Kepala Sahabandar sekaligus Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Kayoa, Husen Usman melalui sambungan telepon hingga pesan Watshap namun enggan memberikan tanggapan.

Sekadar diketahui proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Guruapin-Modayama milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dikerjakan PT Lasiscco Haltim Raya dengan nilai kontrak Rp30.760.000.000.00-,.