poskomalut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), di Site Sepo, Weda Utara.

Perusahaan tambangan nikel itu dinilai menabrak ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu pemicu polemi, terbitnya Internal Memo Nomor 103/RSJ-HR/IM/IX/2025, dari HRD PT MAI.

Memo tersebut memuat lima poin aturan baru, di antaranya ketentuan bahwa karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa) selama satu hari langsung dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Padahal, dalam PP 35/2021 disebutkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan apabila karyawan alpa selama lima hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mekanisme PHK juga sudah diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan dan karyawan, mengharuskan tahapan berupa Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 sebelum dipecat.

Namun dalam praktiknya, HRD PT MAI langsung melakukan PHK tanpa surat peringatan. Bahkan, karyawan yang dipecat dipanggil secara sepihak dan diduga diintimidasi untuk menandatangani surat pengunduran diri (resign) secara paksa.

Lebih lanjut, hak-hak karyawan yang di-PHK pun tidak diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba mengecam keras tindakan PT MAI.

“Kami menilai tindakan perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Perilaku HRD yang sewenang-wenang ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi sampai ada intimidasi terhadap karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Taufan, Kamis (2/10/2025).

Taufan menilai bahwa Kepala HRD PT MAI gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menerapkan peraturan secara profesional dan berkeadilan.

“Kegaduhan ini menunjukkan ketidakmampuan dan kelalaian pihak HRD dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

DPD IMM Malut juga mengajak serikat buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk mengawal kasus itu agar tidak terjadi kembali tindakan semena-mena terhadap para pekerja.

Mag Fir
Editor