LABUHA-pm.com, Pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Selatan belum menunjukan respon yang dalam mendukung program pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KMP).
Bagaiman tidak, dari 249 desa di Halmahera Selatan baru terbentuk 118 yang ambil bagian. Sementara 131 desa laiinya belum sama skali membentuk KMP.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab mengatakan bahwa pembentukan KMP berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.
“Data terbaru sampai saat ini di Halmahera Selatan sudah tercatat sebanyak 118 Desa telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Zaki saat ditemui di kantor DPMD Halsel, Selasa (3/6/2025) kemarin.
Sebelumnya, DPMD sudah sampaikan ke seluruh kepala desa bahwa batas waktu pembentukan koperasi sampai pada 20 Juni 2025.
Sebab, KMP Nasional akan launching pada 12 Juli 2025. Sampai saat ini sudah ada 80.000 desa di Indonesia sudah membentuk KMP.
“Kami di Halsel menargetkan KMP terbentuk 100 persen sebelum 20 Juni 2025. Tahapan pertamanya pembentukan dan legalitas yaitu pengurusan akta notaris dan izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.
Selain itu Zaki menyebut, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan dinas koperasi untuk sosialisasi KMP.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada semua kepala desa bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tidak akan diproses terkecuali desa tersebut sudah bentuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan