Polda Malut Ciduk DPO Kasus Pemerkosaan di Kota Sorong

Abdullah DPO kasus Pemerkosaan Polda Maluku Utara diciduk di Kota Sorong, Papua Barat

SORONG, Abdullah (56) pelaku dugaan pemerkosaan dibekuk tim gabungan
Polres Sorong Kota dan Polda Maluku Utara di Jalan Basuki Rahmat, kilometer 9,
Kota Sorong, Papua Barat, Senin (07/10/2019) pukul 17.00 WIT. Abdullah diciduk
ditengah keramaian lalu linta kota tersebut.

Penangkapan terhadap Abdullah ini dipimpin Kanit Buser Polres
Sorong Kota, Aiptu Agus Budiyanto.Dari informasi yang didapatkan, Abdullah
merupakan warga Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kronologis penangkapan, tim gabungan setelah mendapat informasi
bahwa pelaku berada di Kota Sorong. Selanjutnya tim gabungan melakukan
penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang menggunakan kendaraan roda empat di
dalam kota Sorong.

"Pada pukul 16.40 Wit, Tim gabungan berkonsolidasi tentang keberadaan pelaku DPO di Kota Sorong kemudian tim gabungan mendalami keberadaan pelaku tersebut dan didapati informasi, bahwa pelaku sedang mengunakan kendaraan roda empat jenis Avanza berwarna hitam dan sedang berada di Jalan Basuki Rahmat Km 09. Tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengendarai mobil," ujar sumber resmi MNC MEDIA GROUP di lingkungan kepolisian setempat.

Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Sorong Kota guna dilakukkan interogasi lebih lanjut dan diserahkan kepada tim Buser Polres Jailolo, Polda Maluku Utara. (sindo)

Komentar

Loading...