MOROTAI-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemda Pulau Morotai beberapa waktu lalu menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda Hak Prakarsa DPRD dan Dokumen Ranperda Hak Inisiatif.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Rusminto Pawane didampingi Wakil Ketua l dan Wakil Ketua ll. Sementara di pihak Pemda Morotai dihadiri Wakil Bupati, Asrun Padoma dan Sekretaris Daerah, Andrias Thomas juga menghadiri paripurna tersebut.

Ketua DPRD, Rusminto Pawane mengatakan dengan Ranperda ini dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas untuk Pulau Morotai.

“Kita kaitkan dengan waktu, sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna. Dengan disepakati Ranperda yang telah dibuat maka harapannya dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan tujuan untuk membawa Kabupaten Pulau Morotai menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Rusminto.

Sementara Wakil Bupati, Asrun Padoma dalam sambutannya mengatakan, prakarsa Ranperda adalah bagian dari kepedulian dan perhatian DPRD untuk memajukan Kabupaten Pulau Morotai.

Menurutnya, peraturan daerah memiliki fungsi untuk mengatur suatu daerah yang memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 80 Tahun 2015.

“Diharapkan dengan adanya kewenangan pemerintah daerah maka kita sama-sama memiliki satu tujuan yaitu memajukan Pulau Morotai,”katanya.

Sementara, Ranperda yang disampaikan adalah tentang bantuan hukum bagi masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan keamanan masyarakat, penyelenggaraan angkutan alternatif bentor, badan pengelolaan amal zakat, perlindungan perempuan dan anak serta Ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS. (Ota/red)