DPRD Malut Boboti 10 Pasal Dalam Pembahasan Tatib

SOFOFI-PM.com,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara saat ini masih
berjibaku dengan pembahasan tata tertib (Tatib). Dari sekitar 200 pasal lebih
yang diboboti, sekitar 10 pasal, sebagian besar tidak mengalami perubahan. Hal
ini sampaikan Ketua DPRD Malut sementara Kuntu Daut saat dikonfirmasi wartawan
via telpon seluler, Selasa (1/10/2019).

Kuntu mengatakan 10 pasal
dalam tata tertib DPRD yang diboboti itu adalah pasal yang mengatur tentang reses
untuk jangka waktu masa reses anggota DPRD selama 14 hari. Selain itu, terkait
dengan penyampaian aspirasi dan beberapa pasal lainnya. ”Untuk tatib tidak ada
perubahan yang signifikan, dari sekitar 200 pasal lebih itu hanya sekitar 10
pasal yang bahas, yakni tatib yang mengatur reses, dan aspirasi,” ujarnya.

Terkait dengan alat
kelengkapan dewan (AKD), kata politisi PDIP itu mengaku belum dilakukan. Pasalnya
saat ini selain tatib, juga baru dilakukan pembentukan fraksi. ”Pembentukan
fraksi dulu, dan saat ini telah menyurat pada pimpinan partai, karena sekitar 8
fraksi, enam fraksi utuh yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, dan
dua fraksi gabungan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahkan saat ini untuk kelancaran pembentukan AKD dan kegiatan DPRD, pihaknya juga telah menyurat pada pimpinan partai perolehan suara terbanyak untuk menyampaikan usulan pimpinan defenitif. ”Empat parpol yang suara terbanyak yakni PDIP, Golkar, Gerindra dan Demokrat, dari empat partai ini yang bakal menduduki kursi pimpinan. Baru 3 partai yang sampaikan yakni PDIP, Gerindra dan Demokrat, sementara Golkar belum,”  katanya. (red)

Artikel ini sudah pernah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi 2
Oktober 2019 dengan judul ‘
Pembahasan
Tatib DPRD, 10 Pasal Diboboti

Komentar

Loading...