MOROTAI-PM.com, Dua Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Usbar Kecamatan, Morotai Selatan Barat (Morselbar) yakni Fajri Ahmad dan Safril Sugi tidak mengakui proses Pilkades yang dimenangkan Firdaus Sibua. Pasalnya, proses Pilkades dengan status Pemilihan Suara Susulan (PSS) itu tidak sesuai dengan mekanisme.

Bahkan, kedua Cakades diwakilkan oleh saksi Mulkan Hi Sudin dan Mukibar Barakati langsung memprotes proses Pilkades dengan mengisi formulir keberatan terhadap proses tersebut.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, terdapat empat poin yang diisi oleh kedua saksi yakni Kadis PMD menghalangi Warga Ngele Ngele Kecil yang memiliki KK dan KTP untuk menjalankan hak pilihnya pada pemilihan susulan Selasa, 15 Ferbuari lalu. Kadis DPMD mengambil keputusan sepihak yang bertentangan dengan amar putusan panitia penyelesaian sengketa. Selain itu, kedua saksi juga mengungkapkan Kadis PMD melaksanakan pemilihan sepihak tanpa persetujuan Cakades nomor urut 3 dan 4 serta Kadis PMD mengakomodir pemilih ganda yang berdomisili di desa lain.

Selain itu juga, dua Cakades yang diwakilkan Mulkan dan Mukibar mempersoalkan amar putusan pada poin tiga yang tidak diakomodir oleh Kadis.

“Ada sekitar lima warga yang memiliki KTP, memiliki hak yang sama untuk mencoblos tapi tidak diberika ruang oleh Kadis untuk menjalankan hak mereka. Ini kami anggap Kadis tidak profesional,” kata Mulkan.

Akibat dari tindakan Kadis PMD yang dianggap sangat tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka pihak Mulkan melakukan upaya lain.

“Kita akan ke DPRD dan lainnya untuk panggil pihak-pihak terkait karena Pilkades ini bermasalah,” cetus Mulkan.

Terkait itu, Kadis PMD Ahdad Hi Hasan menjelaskan, bahwa terdapat lima poin dalam amar putusan tersebut. Hanya saja yang menjadi perdebatan antara pihaknya dengan para saksi calon nomor urut 3 yakni poin ke tiga dan ke empat.

Di mana dalam poin ke tiga disebutkan merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten untuk mengakomodir seluruh masyarakat Dese Ngele-Ngele Kecil yang ber TKP dan KK untuk memberikan hak suaranya.

Sementara di poin ke empat, merekomendasikan kepada panitia kepala desa tingkat kabupaten untuk melakukan verifikasi atau pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan KK bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada Sabtu, 12 Januari lalu.

“Berdasarkan poin ke empat itu, kami menanyakan kepada panitia, sekaligus menelusuri apakah ada bukti lima orang itu hadir pada saat pemilihan ditanggal 12. Ternyata yang hadir pada saat itu hanya 14 orang, namun tidak diijinkan untuk memberikan hak suara. Sementara lima orang tidak hadir. Jadi berdasarkan amar putusan itu, kami hanya merekomendasikan 14 orang itu untuk ikut pemilihan susulan,” jelas Ahdad.