TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Andi Herman menindak lanjuti instruksi kepala Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) Terkait dengan pemalsuan surat Penanganan Covid 19 pada tahun 2020.
Sebab, dalam pemalsuan Surat penanganan surat penanganan Covid 19 tersebut itu sudah masuk unsur tindak pidana. Apalagi hal tersebut suda di perkuat dengan surat yang didukung yang berhubungan dengan Pandemi Covid 19, dan tentunya harus ada pemberatan.
Menurutnya, sampai saat ini apakah hal itu ada, dan saat ini kita juga belum tau, yang jelas bukan saja pemalsuan surat. Tetapi pidana yang terkait dengan covid 19 ini, pasti ada pemberatan.
” Karena dengan kondisi saat ini masyarakat yang begitu sulit, namun upaya pemerintah terus untuk menangani pandemi covid 19. Bahkan sampai sekarang ini kita semua bahu membauh untuk menangani covid 19. Tetapi kita tidak tau didalamnya ada yang sengaja memanfaatkan masalah ini, inilah resiko yang sangat luar biasa, dan penuntutannya akan sangat berat,” kata Kajati Malut Andi Herman Kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/5).
Jadi ini bukan kondisi normal, kata Andi. Untuk itu ini tidak hanya pada pemalsuan surat, tetapi juga ada perhimpunan masker, dan juga tindak pidana soal penanganan covid 19. ” Dan ini penegasan dari pimpinan kejagung, untuk mengingatkan kita kembali. Dan patut dipahami sebab ini adalah kondisi yang sangat luar biasa,” ujar Andi.
Ditanya soal apakah sejauh ini, kejaksaan negeri jajaran yang ada di Maluku Utara sudah mendapatkan informasi, pihaknya menyampaikan setiap ada informasi seperti kami sudah mendapatkan informasi. Karena kami ada meliki grup WhatsAAp,
” Jadi kalau ada informasi seperti kami tetap mendapatkan melalui grup wahatsAAp. Dan ini berlaku ke seluruh kejati dan kejari se indonesia, dan inikan sudah efektif,” ucap Andi.
Kemudian Sambung andi, untuk perkara sampai saat ini kejati Maluku Utara belum mendapatkan laporan apapun, dan apakah di daerah suda ada yang menangani perkara yang berhubungan dengan pemalsuan surat penangan covid 19. “Kalau soal laporan saya akan tatap konfirmasi dulu kepada Aspidum apakah ada laporan terkait pemalsuan surat covid 19,” pungkasnya.(nox/red)
Tinggalkan Balasan