GPM Desak Penegak Hukum Usut Kasus Korupsi di Pemkot Ternate
TERNATE-PM, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara melakukan aksi di depan kantor Wali kota Ternate, Selasa (29/10/2019). Aksi dilakukan sepanjang jalan depan kantor wali kota. Mereka mendesak Kejari Ternate, Kejati Malut dan Polda Malut untuk mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi yang ada di lingkup pemkot Ternate.
Sejumlah kasus tersebut
antara lain, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Haornas tahun 2018, kasus
di Disperindag kota Ternate, serta menelusuri pembangunan pasar Jikomalamo,
yang dikerjakan oleh Disperkim kota Ternate, serta dana Bantuan Sosial yang ada
di Dinsos Ternate.
Koordinator Lapangan
(korlap) sekaligus Sekretaris DPD GPM, Yuslan saat menyampaikan orasinya mengatakan,
ada sejumlah kasus dan permasalahan yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari
pemerintah kota Ternate dan Kejari Ternate.
Beberapa kasus yang
disebutkan oleh Yuslan, antara lain kasus pengadaan lampu jalan umum PLTS pada
tahun 2017 senilai Rp 290 juta, peminjaman dana TPU kegiatan fasilitas tuan
rumah Haornas tingkat nasional yang belum diselesaikan oleh EO senilai Rp 100
juta, yang melibatkan Kadispora Ternate, kasus pendapatan retribusi pasar
grosir yang tidak di stor ke kas daerah senilai Rp 149 juta, serta temuan 3
toilet di pasar yang berubah fungsi menjadi gudang barang dagangan, serta
dugaan kasus penanganan belanja batuan sosial yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan sejumlah desakan dan
tuntutan tersebut, GPM meminta Wali kota Ternate, Burhan Abdurahman untuk bisa
menyelesaikan sejumlah kasus yang ada di lingkup pemkot tersebut.
Setelah melakukan aksi, Gerakan
Pemuda Marhenis (GPM) Maluku Utara langsung melakukan hearing dengan Sekertaris
Kota Ternate, Tauhid M Soleman. Dalam hearing tersebut massa aksi menyampaikan
7 tuntutan yang disampaikan, dimana 4 poinnya yang berada di lingkup Pemkot
Ternate.
Tauhid menjelaskan, dari ke
4 tuntutan tersebut, di antaranya kasus yang ada di Dispora sudah dilidik di Kejaksaan,
dan sudah ada pengembalian sekitar Rp 60 juta."Kan sejumlah kasus yang
dituntut ini kan sudah dilidik oleh Kejaksaan,"terangnya.
Sedangkan untuk temuan beberapa toilet di pasar, dirinya menyebutkan saat ini BPK sedang mengaudit dan saat ini sementara berjalan selama 15 hari. "Jadi kita sudah tidak bisa masuk lagi, karena ini audit permintaan secara khusus kepada BP2RD maupun Disperindag," katanya. (Cr-01/red)
Komentar