Gubernur Malut serta Dewas RSUD CB Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI.

JAKARTA-pm.com, Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama tiga jajaran, serta mantan direkrur RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate, dr Syamsul Bahru dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Rabu (1/2/2023).

Para penguasa puncak Gosale itu dilaporkan oleh Fron Nakes Menggugat melalui LPP-Tipikor Malut, GMNI Kota Ternate dan GPM Kota Ternate terkait dugaan korupsi di lingkup RSUD CB.

Para bawahan gubernur yang diadukan ke KPK dan Kejagung, yakni Sekda Provinsi Malut sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD CB, Samsudin Abd. Kadir, Kepala BPKAD sekaligus anggota Dewas, Ahmad Purbaya, Kadis Kesehatan yang juga anggota Dewas, Idhar Sidi Umar.

Selain itu, jajaran manajemen RSUD CB Ternate juga ikut diaduhkan. Mereka dintaranya, Wadir Keuangan RSUD CB,

Fatimah Abbas, Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Safar Abd, Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Winarsih Abdullah.

Termasuk Plt. Bidang Akutansi dan sekaligus Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sudirman Ade, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Sri Utami Masuku, Ka.Subdid Perbendaharaan, Fauzia Saleh, Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Prastuti, Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Riswan, dan  Nadira L.Hukum sebagai Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

"Hari ini kami atas nama lembaga secara resmi memasukan laporan dugaan korupsi di RSUD CB ke KPK dan Kejagung," tegas Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas.

Para pejabat yang dilapokan itu karena diduga terindikasi dalam beberapa kasus.

Pertama, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri  dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang mana digunakan untuk menampung dana talangan serta BPJS sebelum dipindahbukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Dalam saldo awal pada dua rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp5 miliar.

Kedua, dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak, dengan besaran jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp1.000.000 (penerimaan bulan Januari dan Februari tahun 2022) dari besaran yang ditetapkan senilai Rp3.250.000,-/per bulan.

Sementara tenaga dokter sebesar Rp5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan Januari dan Februari 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp20.000.000,-/perbulan.

Hal itu sesuai ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate.

Dengan jumlah pegawai ASN untuk profesi sebagai dokter ahli/spesialis sebanyak 30 orang, ASN profesi sebagai dokter umum sebanyak 13 orang, ASN profesi sebagai perawat 196 orang, ASN profesi bidan sebanyak 62 orang, ASN profesi tenaga kesehatan lainnya sebanyak 82 orang, dan ASN yang bertugas di bagian manajemen sebanyak 118 orang serta tenaga kontrak sebanyak 330 orang.

Ketiga, alokasi dana TPP ASN dan kontrak tenaga medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga  medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan. Itu terhitung tiga bulan pada 2020, dua bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp43 miliar. Keempat, terdapat sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.

Atas deretan sejumlah dugaan korupsi tersebut, Nakes CB Ternate menggugat pun mendesak kepada KPK RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semjulah pejabat tersebut.

Selain itu, JAMPIDSUS dan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI juga didesak segera tetapkan tersangka kasus korupsi di RSUD CB yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut.

Komentar

Loading...