SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba meminta kepada 42 Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Malut untuk percepatan kegiatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Malut. Penegasan gubernur dua periode ini termuat dalam surat edaran dengan nomor 0272214/G tangal 25 November 2019. Surat edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo untuk percepat pengadaan barang dan jasa.
Dalam surat edaran gubernur memerintahkan pada kepala SKPD dilingkungan Provinsi Malut segera proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimasing-masing instansi yang bersumber dari APBN dan APBD paling cepat Desember 2019 dan seluru proses pemelihan penyediaan telah selesai pada Maret 2020. Proses pengadaan barang/jasa melalui mekanisme tender maupun mekanisme lain wajib dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) pemelihan penyedia barang dan jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Malut.
Menginstruksikan pada kepala SKPD sebagai KPA melakukan penginputan dan pelayanan rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) sebagaimana ketentuan dalam pasal 22 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Malut Saifudin Djuba saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, surat edaran gubernur Maluku Utara sudah disampaikan pada seluruh SKPD di lingkup Pemprov Malut sehingga diharapkan pada SKPD mulai menyusun dokumen. ”Surat edaran gubermur sudah disampaikan pada 42 SKPD. Kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai di lakukan bulan ini,” ujarnya.
Menurutnya percepatan pelaksanaan tender ini, agar kegiatan dapat berjalan dengan efektif dengan harapan pada november 2020 nanti kegiatan sudah selesai dielaksanakan. ”Percepatan kegiatan tender agar pelaksanakan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan efektif terutama pada waktu kerja,” harapnya.
Saifudin berharap pada SKPD pengelola DAK yang bersumber dari APBN itu sudah dapat diumumkan. Rencana umum anggaran pada aplikasi sistem remcana umum pengadaan, pasalnya kegiatan yang sumber dari DAK itu nilai pekerjaan sudah pasti. ”Mestinya kegiatan yang bersumber dari DAK harus sudah dilakukan pelelangan. Pasalnya kegiatan ini sudah pasti, terutama proyek strategis harus dipercepat, namun sampai saat ini setelah edaran gubernur malut dikeluarkan belum ada pengajuan dokumen untuk di tender,” katanya.
Ia menambahkan, batas pengadaan barang dan saja sampai bukan Maret 2020, untuk itu jika ada kegiatan yang belum ditender sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh gubernur Malut, maka akan jadi catatan untuk disampaikan pada gubernur. ”Kami minta pada SKPD sudah bisa ajukan rencana umum pengadaan,” harapnya. (iel/red)
Tinggalkan Balasan