TALIABU-PM.com, DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agraria dan Pertanahan Nasional, terkait dengan penetapan tim appraisal pertanahan di Pulau Taliabu

Kabag UmumSekretariat DPRD Pulau Taliabu, Rifai Haitami kepada Posko Malut, Minggu, (22/9/2019) mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementrian Agraria dan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa, tenaga appraisal tidak sesuai dengan jumlah daerah, karena jumlah tenaga appraisal yang bersertifikat di Indonesia hanya berjumlah 200 orang.

“Kekuarangan tenaga appraisal yang berlisensi sangat kurang dari target yang kami tentukan. Tenaga appraisal yang kami butuhkan berjumlah 2.000 orang, namun hingga tahun ini, kami hanya miliki 200, sehingga sangat berdampak bagi pengadaan lahan di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Menurutnya, tim appraisal yang berkewenagan mentukan harga tanah dan untuk menentukan ganti untung, harus dilakukan oleh tim appraisal. Untuk itu, DPRD Pulau Taliabu berkewajiban memanggil dinas terkait untuk segera menyiapkan dokument Ranperda tentang penentuan harga tanah.

“Pemda dapat menentukan wilayah-wilayah yang menjadi pusat pengembangan pembungunan kota.  Dimana, wilayah-wilayah tersebut, dimasukkan dalam klasifikasi tanah berdasarkan tipe, misalnya tipe A, B, dan C. Dan untuk wilayah pengembangan kota di masukkan menjadi zonasi tanah tipe A.

Lanjutnya, dalam proses ganti untung, , tim appraisal bisa menentukan harga tanah berdasarkan pertimbangan harga tanah yang tertuang dalam perda tentang penetapan harga tanah oleh Pemda Pulau Taliabu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa mengatakan, setelah menghadiri konsultasi di Kementrian Agraria dan Pertanahan Nasional, untuk itu, banyak hal yang harus dibenahi terkait tahapan dan proses pembebasan lahan di Pulau Taliabu. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembebasan lahan, termasuk penganggaran di DPRD. 

“NJOP juga ternyata tidak bisa dijadikan dasar oleh appraisal dalam penilaian ganti rugi/kompensasi pembebasan lahan, sehingga perlu untuk kita tetapkan perda tentang zonasi harga tanah, dengan tujuan untuk menjaga nilai harga tanah agar tetap sesuai dan wajar,” katanya.

Pemerintah maupun tim appraisal tidak bisa seenaknya mengkompensasi bidang tanah dengan harga yang relatif murah, dan sebaliknya masyarakat juga tidak bisa menjual bidang tanahnya di atas nilai harga yang wajar, sehingga tetap terjangkau secara harga oleh pihak tertentu yang membutuhkan bidang tanah. (red)