Taksin : Bahrun CS tidak memahami dasar hukum partai
TERNATE-PM.com, Internal Partai Beringi Karya (Berkarya) mulai memanas. Pasalnya, saling tuduh antara dua kubu semakin melebar. Kali ini, Taksin Salim menanggapi tuduhan dari Bahrun Husen (Ketua terpilih DPW Berkarya Malut) cs yang mempublikasikan bahwa dirinya saat bertarung sebagai calon ketua DPW di Musyawara Wilayah (Muswil) I Parati Berkarya diselenggarakan di restoran Floridas Kamis 20 Agustus 2020 kemarin, diduga menggunakan money politik.
Taskin kemudian terpilih sebagai Sekretaris DPW Partai Berkarya itu menyampaikan, tuduhan yang disampaikan pihak Bahrun itu salah alamat. Karena munurut dia, dugaan money politik itu berkaitan undang-undang Pilkada nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada. Di mana ada beberapa pasal yang mengatur tentang sangsi-sangsi politik uang.
Hal ini menunjukan, kata Taksin, Bahrun cs tidak memahami dasar hukum yang berlaku dan diberlakukan dalam pelaksanaan Muswil. Sebab, UU Pilkada itu khusus pemberlakuan pada wilayah pemilihan kepala daerah. Sedangkan untuk internal partai dasar hukumnya ada pada AD/ART organisasi, sehingga tuduhan money politik itu salah alamat.
“Kalau misalnya ada pihak-pihak merasa tidak adil atau dirugikan dari hasil musyawarah kemarin, silahkan protes, karena ada proses konstitusional yang berlaku, di mana mahkamah partai menjadi forum untuk memutuskan atau mengadili perselisihan di internal Partai Berkarya,” ungkapnya. Minggu (23/08/20).
Taskin menambahkan, hal ini menunjukan pihak Barhrun tidak dewasa dalam melihat satu dinamika internal. Mestinya ini menjadi aib partai, maka tidak etis di ekspos ke publik.
“Saya berharap agar Bahrun cs itu paling tidak mampu menenangkan diri dulu, bisa berfikir jernih agar tidak menimbulkan propaganda di publik Malut. Pada akhirnya menciptakan distress masyarakat terhadap Partai Berkarya,” bebernya.
Ketika adanya berita seperti itu, kemudian menjadi konsumsi masyarakat Malut atau anggota pengurus Partai Berkarya, pastinya akan terjadi kegaduhan.
“Perlu saya tegaskan di sini, bahwa tuduhan tersebut salah alamat. Alasannya karena tuduhan yang di pakai adalah bukan aturan yang berlaku di internal partai Berkarya,” tegas Taskin. (Ris/red)



Tinggalkan Balasan