TERNATE-pm.com, Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah 2022 belum menemui titik terang.

Dalam kasus itu penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin.

Selain mereka berdua, Sekertaris Daerah Maluku Utara yang sekarang menjabat sebagai Pj gubernur, Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan.

Kasus tersebut ditangani penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sampai pada 2025 lembaga Adhyaksa itu seoalah takut menjerat oknum yang diduga kuat menjadi aktor praktik rasuah.

Belum adanya pengumuman tersangka membuat publik terus menyoroti penanganan kasus tersebut.

“Hal ini bisa dilihat dari progres penanganan kasusnya perkara mulai diusut pada 2022 oleh Kejati Maluku Utara, dari rentan waktu itu penyidik masih berkutat pada tahap penyidikan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan kepada jurnalis poskomalut.com, Selasa (7/1/2025).

Ia menilai tentu Kejati Maluku Utara memiliki alasan tersendiri mengapa kasus ini jalan di tempat. Salah satu alasan pokoknya mungkin belum menerima audit BPK.

“Jika itu alasannya, lagi-lagi alasan klasik. Setiap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan nama-nama besar di daerah ini persoalan mangkrak atau tidak progress penanganan kasusnya. Bukan pada persoalan pokok tapi hal-hal teknis yang semestinya tidak muncul ke publik, menjadi kendala utama dari penanganan satu kasus korupsi ke kasus korupsi yang lain,” bebernya.

Mahri bahkan menilai, bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan normal antara institusi, berakibat pada molornya upaya penegakan hukum.

“Persoalan klasik ini seharusnya tidak lagi terjadi, lintas koordinasi antara instansi terkait harusnya berjalan efektif. Jika tidak yang terjadi akan menimbulkan sikap skeptis dan memberikan citra buruk terhadap institusi,”tandasnya.

Dirinya menyatakan, apakah anggaran Mami tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum, jika ditemukan maka seharusnya proses dilanjutkan. Sebab faktanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bisa dihitung atau ditemukan oleh masing-masing institusi penegak hukum.

“Dalam banyak kasus kerugian keuangan negara tidak dihitung oleh BPK,”tegasnya.

Selain itu, Mahri menyampaikan, bahwa dasar normatifnya baik yang melekat dalam uu nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 huruf d ataupun putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, penyidik bisa saja mengundang ahli untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, hal-hal ini secara tidak langsung menyampingkan sema 4/2016.

“Maka bagi saya penyidik tentunya sudah mengantongi data yang akurat baik dari item kegiatan, besaran anggaran, jumlah anggaran yang tidak mampu dipertangungjawabkan dan berakhir pada penentuan nama tersangka,”katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sianga saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih proses penyidikan.

“Masih penyidikan. Nanti kita sampaikan lagi,”singkatnya.

Disentil, apakah dalam waktu dekat bakal diumumkan tersangka, Richard menuturkan “Penetapan tersangka nanti kita lihat ya dan bakal kita sampaikan”.

Mag Fir
Editor