poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang administrasi perkantoran puskesmas dan jaringan (PAPPJ) di 32 Puskemas.
Tersangkanya merupakan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halnahera Selatan (Dinkes), inisial SHS.
di kantor Kejari Labuha Jln. kebun Karet putih Desa Kampung Makian, kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.
Rilis Kejari Halsel diterima poskomalut, Rabu (20/8/2025), menyebutkan bahwa SHS telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana PAPPJ 2019 sebesar Rp1 miliar lebih.
“Dana rutin tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,227.550.000-,. Saat itu SHS posisi sebagai bendara dinas kesehatan,” sebut Ahmad Patoni, Kepala Kejari Halsel.
Ahmad mengatakan, bahwa modus operandi yang digunakan tersangka dengan melakukan pemalsuan tandatangan sejumlah kepala Puskemas, bahkan nyaris sebagian besar Puskemas mengakui tidak menandatangi kwitansi.
“Agar dana tersebut kemudian diserahkan kepada 32 Puskemas yang ada di Halsel. Kemudian sana tersebut dibuatkanlah tanda terima melalui yang bersangkutan, namun tanda terima tersebut tidak sesuai dengan apa yang diterima bendahara Puskesmas,” ungkapnya.
Lanjut Ahmad, cenderung ada beberapa saksi yang tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima tersebut.
Ia menyebut, dari rangkaian peristiwa itu penyidik merasa cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut hitungan BPKP kerugian negara yang dikorupsi tersangka sebesar Rp549.937.513.000-,.
Ahmad mengatakan, tersangka dijerat dengan dengan pasal primer.
“Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf A,B ayat 2 dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsidaernya tersangka itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf A.B ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kajari.
Dirinya mengatakan, bahwa penetapan ini awal dan akan dilakukan pengembangan jika dalam proses ke depan ditemukan ada pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara dari saksi yang kami periksa baru mengerucut ke satu orang. Yakni mantan Bendahara Dinkes Halsel. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada keterangan yang merujuk ke pihak lain akan kami kejar,” tegas Ahmad.


Tinggalkan Balasan