LABUHA-PM.com, Kepada Asset BPKAD Kabupaten Halsel Etosea Lajame membantah, adanya tuduhan oknum pegawainya yang diduga melakukan penipuan terhadap 32 lahan hibah warga desa indari kecamatan Bacan Barat dengan cara membubuhi tandatangan tanpa membaca surat hibah tersebut.
Kabid Asset BPKAD Halsel, Etosea Lajame membantah tuduhan tersebut tidak benar, pasalnya lahan yang akan di bangun jalan arah indari tersebut masuk pada area pengguna lain APL otomatis status tanah tersebut milik Negara. “Seluruh memilik lahan berkebun warga berada di zona APL, tidak ada sertifikat kepemilikan tanah sehingga yang wajib membayar hanya tanaman bukan tanah, terkait tuduhan tidak benar semua sudah sesuai prosedur,”tepisnya.
Sebelumnya, Kasus pembebasan 32 lahan desa indari kecamatan bacan barat kabupaten Halmahera Selatan menjadi hibah warga ke pemkab setempat dinilai cacat hukum, pasalnya dalam proses hibah diduga warga dikibuli dengan penandatangan tumpuk berkas yang didalamnya ada selembar surat hibah tersebut, sadisnya dalam proses tersebut bagian Ased DPKAD Halsel tidak menjelaskan jika dalam penandatangan berkas ada surat hibah. Usut punya usut salah satu oknum bagian Ased DPKAD Halsel berinisial A diduga bekerjasama dengan pihak kecamatan untuk memuluskan aksi tipu tersebut. Tak terima warga indari yang didampingi LSM Gerakan Pemuda untuk rakyat (GAPURA) dan praktis hukum, akan mempolisikan para oknum tersebut. (cha)
Tinggalkan Balasan