TERNATE-PM.com, Instruksi Menteri Pertanian kepada seluruh Dinas Pertanian provinsi se Indonesia untuk dapat melakukan tiga kali ekspor dalam satu tahun. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas Pertaninan (Kadistan) Provinsi Maluku Utara mulai melakukan koordinasi dengan Balai Karentina dan Bea Cukai pada Jumat (20/12/2019).
Kunjungan Kepala Dinas Pertaninan Provinsi Malut Jabir Ibrahim mengatakan, dua instansi ini adalah pintu masuk yang harus di pertahankan dengan cara menjalin hubungan untuk dapat mengetahui masukan.
Menurutnya, tahun 2020 Maluku Utara diberikan tanggung jawab untuk melakukan ekspor sebanyak tiga kali dalam satu tahun, dan itu butuh sinergitas dengan instansi teknis dalam hal ini Balai Karentina dan Bea Cukai.
“Selain instansi terkait, juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia sehingga, BNI. Mandiri, BRI mereka ini harus dikoordinasikan dengan baik. Melalui Bank Indonesia untuk mengkoordinasikan dengan semua bank untuk duduk membahas program ekspor 3 kali dalam satu tahun,” katanya.
Kata dia, dalam waktu dekat dinas juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan satu data, dimana semua sektor dan sub sektor yang ada di dinas harus mampuh melakukan penyesuaian-penyesuaian berhubungan dengan bagaimana sumber data pertaninan hanya ada di BPS. Olehnya itu butuh konsolidasi, pelaksan-pelaksana dilapangan dengan memberdayakan kostra tani.
“Hasil koordinasi-koordinasi tersebut fainalnya akan dilakukan pertemuan bersama Dinas Pertanina Kabupaten Kota yang direncanakan pada minggu ke dua Januari 2020 nanti, dalam rangka menuntaskan, dari hasil tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan ekspor perdana,” harapnya.
Terpisah kepala Balai Karentina Yusuf Patirai mengatakan, pertemuan singkat ini sangat di apresiasi. Walaupun balai Karentina ini adalah instansi pusat akan tetapi juga merumuskan semua program yang ada di daerah dalam rangka pengembangan khusunya bidang pertanian.
Harapanya, kedepan kordinasi seperti ini tetap berjalan, tidak bisa berhenti, karena masalah pertanian ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi, semua instansi yang berkaitan harus memiliki tanggung jawab untuk memajukan pertaninan di Maluku Utara. (iel/red)
Tinggalkan Balasan