TERNATE-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara lakukan penguatan tugas dan fungsi Kanwil melalui verifikasi hasil survei IPK-IKM dan opini kebijakan dari Sekretaris Badan dan Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM, Senin (13/2/2023).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan menjelaskan hasil survei kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi pada November 2022 pihaknya mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapa nilai 92.56 dengan nilai indeks 3.70 kategori Sangat Baik (A); dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mencapai nilai 93.10 nilai indeks 3.72 kategori Sangat Baik (A).

Sementara sedikit terjadi penurunan di Desember 2022 pada IKM dengan nilai 89.94 nilai indeksnya 3.60 kategori Baik (B) dan IPK mencapai nilai 91 dengan nilai indeks 3.64 kategori Sangat Baik (A).

“Dengan tujuan meningkatkan kualitas layan publik semangat kerja jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara di awal tahun ini menunjukan tren yang positif. Di mana survei kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi pada Januari 2023 Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mencatat IKM mencapa nilai 93.97 dengan nilai indeks 3.76 katagori Sangat Baik (A); dan IPK mencapai nilai 93.92 nilai indeks 3.76 katagori Sangat Baik (A),” ungkapnya.

Adnan menyebut survey dari pada IKM adalah untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dan sedangkan survei IPK adalah pengukuran tentang persepsi korupsi yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Semakin baik kepemerintahan dan kualitas pelayanan yang diberikan, maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat (hightrust). Kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi apabila masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan merasa terpuaskan akan pelayanan tersebut. Olehnya itu, kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan dan harapan. Maka kinerja dibawah harapan, masyarakat akan kecewa dan bila kinerja sesuai harapan, masyarakat akan puas. Masyarakat yang puas akan setia lebih lama,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Adnan mengatakan dalam memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui survey IKM-IPK masih terdapat kekurangan dan perlunya penyempurnaan. Baik dalam pemberian layanan maupun dalam penyusunan standar pelayanan.

“Olehnya itu pada kesempatan yang baik ini, kami memohon arahan dan bimbingan dari Sekretaris Badan dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM untuk dapat memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada kami,” pungkasnya.