LABUHA-PM.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama Majelis Pengawas Notaris melaksanakan Join Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Notaris yang berlokasi di Halmahera Selatan, Kamis-Sabtu, (19-21/5-2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Permenkumham Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, maka Notaris sebagai salah satu pelapor harus menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). PMPJ diterapkan ketika Notaris mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa di luar tusi Notaris membuat akta.

Pada tanggal 01 Maret 2022, Notaris Provinsi Maluku Utara telah melakukan pengisian kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan dianalisa oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Hasil analisa PPATK yakni terdapat 8 Notaris beresiko tinggi. Sehingga berdasarkan hasil tersebut, PPATK merekomendasikan Kementerian Hukum dan HAM bersama Majelis Pengawas Notaris melakukan join audit kepatuhan langsung (on site).

Join audit kepatuhan langsung ini bertujuan untuk mengevaluasi kecukupan,efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan UU TPPU/TPPT, mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara ekfektif dan terutama mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang atau terorisme, serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan PMPJ.

Join Audit Kepatuhan Langsung (On Site) dilaksanakan di salah satu Notaris Kabupaten Halmahera Selatan. Tim berjumlah 5 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Akademisi, unsur Notaris. Ketua tim, Kadiv Yankum, Ignatius Mangantar Tua Silalahi memimpin tim audit melaksanakan audit selama 2 hari kerja.

Dari hasil Audit, dinyatakan bahwa Notaris cukup baik menerapkan SOP PMPJ dan melakukan pengendalian internal secara efektif.

Harapan Kanwil Kemenkumham Malut agar para Notaris dapat menerapkan PMPJ dengan seksama dan bertanggung jawab. Koordinasi terus dilakukan dengan Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Maluku Utara untuk bersinergi mendorong Notaris menjaga kode etik dan mengharapkan penurunan Notaris beresiko tinggi menjadi rendah.