Kasus SPPD Fiktif Bawaslu Malut Diproses

TERNATE-PM,
Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius Polda
Maluku Utara melalui Direktorat Kriminan Khusus (Ditkrimsus). Seperti dugaan
korupsi SPPD Bawaslu Malut, kasus dugaan korupsi SPPD Haltim, kasus dugaan
korupsi dana penyuluhan di Dinas Pertanian Malut, kasus dugaan korupsi
pembangunan jembatan air Bugis, Kabupaten Sula tahun 2017 dengan nilai kontrak
Rp 4,2 miliar.

Proyek
ini dikerjakan oleh PT Kristi Jaya Abadi. Pekan lalu penyidik memeriksa salah
satu direksi PT Kristi Jaya Abadi Irwan Hongarta.  Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Sula, M. Moh Lutfi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Isnain Masuku, dan
Kabid Anggaran pada Dinas Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) Gina Tidore.
Penyidik juga konsen terhadap penyelidikan kasus  proyek irigasi Modapohi, Mangoli Utara pada
tahun 2014 dengan kontrak 910.916/611/18.PKKU/DPU-KS thn 2014 senilai Rp
9.793.609.134.

Terkait
kasus ini penyidik telah memeriksa Bupati Kepulauan Sula Hendarta Theis
beberapa waktu lalu. Selain itu kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada
Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat daerah Halmahera Timur. Terkait kasus
ini BPK menemukan anggaran  Rp 1,5 miliar
diduga fiktif telah melibatkan Sekda Haltim Moh Abdu Naser. Selain perkara korupsi,
Ditkrimsus juga  berkomitmen menangani
pelanggaran-pelanggaran lainnya secara serius.

Direktur
Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKBP Alfis Shuaili menegaskan, setiap kasus
korupsi yang telah dilaporkan akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.
Semua kasus baik berdasarkan laporan atau temuan Ditkrimsus Polda Malut terus
didalami. "Apapun kasusnya itu sesuai undang-undang ketika masih dalam
tahapan penyelidikan, kita akan sampaikan progres dan perkembangannya ke
publik,"kata Alfis, kepada wartawan baru-baru ini.

Polda
juga melidik kasus dugaan korupasi anggaran pembebasan lahan Bandara Oesman
Sadik tahun 2018. Pembebasan lahan ini untuk menambah panjang landasan bandara
senilai Rp 6 miliar, namun hingga kini penambahan panjang bandara belum dikerjakan.

Alfis
memastikan, semua kasus yang ditangani baik tahapan lidik, sidik bahkan naik ke
tahap I akan disampaikan ke publik. Meski demikian, dia menyebut ada beberapa
pertimbangan jika belum dipublikasikan. "Apabila belum dipublikasikan
perkembangan kasus tersebut maka itu penyidik masih memerlukan bukti tambahan
sehingga bisa meningkatkan status kasusnya. Kita kumpulkan alat bukti, kita
proses dan kita akan tindak lanjuti rencana apa yang akan kita lakukan pada
kasus itu. Namun jika belum artinya masih ada alat bukti yang harus
dilengkapi," katanya.

Ia menambahkan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara merupakan kasus yang harus diteliti, sehingga bisa mengetahui dimana letak kerugian Negara. Penyidik juga perlu petunjuk bahkan keterangan-keterangan saksi yang betul-betul meyakini penyidik. "Untuk keterangan dan saksi itu bisa ada petunjuk dan keyakinan kepada penyidik bahwa perbuatan yang disangkakan itu benar-benar cukup membuktikan adanya kerugian negara,"pungkasnya. (Sul/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 14 Oktober 2019, dengan judul "Kasus SPPD Fiktif Bawaslu Malut Diproses"

Komentar

Loading...