KATAM Kecam Sikap PT. BPN

Muhlis Ibrahim

SOFIFI-PM.com, Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di
Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) belum menunaikan kewajiban pembebasan
lahan warga tiga desa, yakni Desa Fritu, Desa Wale, dan Desa Sarono.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihak
perusahaan telah melakukan pertemuan dengan masyarakat pada tanggal 4 Agustus
2019. Dan hal-hal yang disepakati antara pihak perusahaan yang dihadiri oleh
Iskandar Mochdar, selaku Projek Manager, dengan masyarakat tiga desa adalah;
“akan mendatangkan Direktur Utama PT BPN untuk melakukan pertemuan dengan
masyarakat guna membicarakan terkait lahan masyarakat, selambat-lambatnya tiga
minggu sejak pertemuan berlangsung” .

Namun sampai sekarang kesepakatan itu belum ditunaikan pihak perusahan tambang. “Kami sangat sesalkan dengan sikap perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan. Artinya, sikap perusahaan ini akan menambah image buruk pertambangan di mata masyarakat Malut,” jelas Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut Muhlis Ibrahim, Selasa (5/11/2019).

Dia meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas
investor nakal seperti ini, karena sangat mengganggu iklim investasi
pertambangan di Provinsi Maluku Utara.

“Kita ketahui persis, PT. BPN mulai mengantongi Izin Produksi sejak Tahun 2012. Dengan Nomor SK: 540/KEP/253/2012. Dengan luas lahan 1.232.000 hektar, dan  baru 6 (enam) kali melakukan Clear and Clean (CNC),” pungkasnya. (wat/red)

Komentar

Loading...