LABUHA-pm.com, Skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera 2020 terus mendapat sorotan publik.
Banyak pejabat di Kabupaten Halmahera Selatan disinyalir terseret dalam dugaan praktek pencucian uang negara tersebut. Yakni mantan Sekertaris Daerah, Saiful Turuy, eks Kepala BPKAD, Aswin Adam, mantan Direktur Utama BPRS, Ichwan Rahmat, Komisaris Utama Sofyan Abas, anggota direksi Rustam Mohdar, anggota komisaris, Muhclis Sangadji dan Direktur BUMN yang juga debitur kredit Macet Leny Lutfi.
Dugaan praktik TPPU pertama kali dibongkar mendiang Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dengan kerugikan negara ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Dalam unjuk rasa Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Jumat (20/12/2024) mendesak Saiful Turus cs ditetapkan sebagai tersangka.
FPAK menilai jika Kejari tidak konsisten dan enggan menyeret para pejabat menjadi tersangka TPPU BPRS, penyidik lembaga Adhyaksa dipastikan sudah ‘masuk angin’.
Pasalnya, mulai berhembus informasi ada interfensi dari pihak internal Kejari Halsel maupun eksternal untuk tidak mengungkap para aktor.
FPAK juga menyoroti kasus yang bergulir di Kejari Halsel sudah dua tahun berlalu. Padahal hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara pun sudah dikantongi.
“Kami mendesak Kejari Halsel segera tetapkan nama-nama di atas sebagai tersangka dalam kasus TPPU BPRS Saruma,” desak koordinator aksi, M. Saifudin.
Sementara, informasi diterima wartawan, dalam proses penyelidikan berlangsung sebagian dari kerugian negara sekira Rp10 miliar sudah dikembalikan, namun tidak melalui rapat resmi BPRS.
Pengembalian tersebut dilakukan salah satu kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA melalui transfer bank Mandiri ke rekening semua perusahaan yang dijaminkan debitur, Direktur BUMN, Leny Lutfi.
Sampai saat ini kurang dari sisa dana Rp5 miliar belum dikembalikan. Muncul kejanggalan berikut yakni BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp15 miliar.
Diketahui, status kasus BPRS Saruma ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 lalu oleh jakasa setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Tinggalkan Balasan