TERNATE-pm.com, Keterbukaan informasi terkait progres penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara disorot.
Pasalnya, di akhir 2024 Kejati Maluku Utara tidak melakukan press release atau mengungkap capain penanangan kasus korupsi di tahun itu.
Publik lalu menyoal keseriusan lembaga Adhiyaksa itu dalam mengungkap praktek rasuah di Maluku Utara.
“Kejati harus menyampaikan progres penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani,” ungkap Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni, kepada media ini, Rabu (8/1/2025).
Bahtiar menyoroti, tidak sama sekali peyampaian progres penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati selama 2024.
Ia menilai, indikasi kasus yang ditangani Kejati jalan di tempat atau stagnan, berujung pada ketidakjelasan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
“Kami minta Kejati agar bisa mengevaluasi penyidik agar sampaikan program penanganan kasus kepada publik,” pintanya.
Bahtiar menyampaikan, salah satu kasus yang ditangani seperti dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Setda Pemprov Malut.
Juga dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) ASN dan non-ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Chasan Boesoirie Ternate dan lainya sampai saat ini tidak ada titik terang.
“Kalau kasus Mami dan WKDH itu alasan Kejati tunggu hasil audit tetapi sampai sekarang tidak jelas, begitu juga dengan kasus korupsi lainnya,” ucapnya.
“Publik terus mengawal kasus-kasus tersebut. Jadi Kejati harus terbuka dalam hal penanganan perkara korupsi yang ada,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan