LABUHA-pm.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat. Hal tersebut dilakukan imbas dari 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius. 99 di antaranya meninggal dunia.
“Tingkat kematian 48 persen. Angka kematian khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal mencapai 68 persen,” terang juru bicara Kemenkes RI, dr. Mochammad Syahril dalam konferensi pers pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
Adapun alasan obat sirup dilarang lantaran obat yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal akut terdeteksi tiga senyawa berbahaya.
Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut. (Sumber Kemenkes RI).
Hasil penelusuran media ini, obat-obatan dalam bentuk sirup sudah kosongkan oleh management apoteker pada sejumlah apotik di Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satunya Apotik Kimia Farma.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasjim dikonfirmasi mengatakan, hanya lima item jenis obat yang dilarang Kementerian Kesehatan berdasarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di antaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Sementara untuk sosialisasi, sambung Asia, dinas kesehatan sudah melakukan sosialisasi ke seluruh apotik melalui surat pemberitahuan nomor 442/3686/2022.
“Seluruh apotik dan toko obat di Halmahera Selatan sudah kami sampaikan surat himbauan agar obat-obatan yang dilarang Kemenkes tidak lagi dipasarkan ke masyarakat,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan