TERNATE-PM.com, Rekomendasi Partai Berkarya yang dikantongi bakal calon (balon) Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, sampai saat ini masih menuai kontroversi. Pasalnya, rekomendasi itu berdasarkan keterangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara, mengalami banyak catat.

“Rekomendasi yang dikantongi Bahrain Kasuba itu secara prosedur cacat. Karena proses pengajuan rekomendasi DPD Hasel itu tidak melalui pertimbangan DPW,” ujar Wakil Ketua DPW Maluku Utara, Taksin Dano,  Senin (28/10/2019).

Menurutnya, seharusnya ketika berpedoman pada konstitusi partai nama balon yang akan  di ajukan DPD ke DPP harus melalui verifikasi DPW. Saat ini DPW Partai Berkarya sudah mangajukan gugatan pembatalan SK yang dinilai bermasalah. “DPW sudah mengajukan gugatan pembatalan SK ke Mahkamah Partai dan meminta segera dilakukan pembatalan,” ucapnya.

DPW juga meminta dewan pimpinan pusat untuk memberhentikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Halmahera Selatan, karena dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. “Mendesak sesegera mungkin DPP mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat Ketua DPP Halsel, karena melanggar konstitusi partai,” tutup Taksin. (PM-02/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 29 Oktober 2019, dengan judul ‘Ketua DPD Berkarya Kabupaten Halsel Terancam Diberhentikan’