TERNATE-pm.com, Terpidana Abdul Gani Kasuba (AGK) dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, pada Senin (13/1/2025).

Mantan Gubernur Maluku Utara itu sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate selama tujuh hari.

Sesuai surat keterangan dokter pemeriksa, Taufan mengeluarkan rekomendasi kontrol jalan, AGK kembali ke rutan setelah kondisnya dinyatakan sudah pulih atau membaik.

Informasi kondisi kesehatan AGK dibenarkan penasihat hukum, Hairun Rizal, saat dikonfirmasi awak media di rumah sakit.

“AGK akan kembali melakukan kontrol jantung pertama pada 16 Januari di RST, sesuai surat kontrol yang dikeluarkan dokter,” ujar Hairun Rizal.

Dirinya menjelaskan, AGK dikembalikan ke rutan untuk menjalani masa penahanan, karena status hukum saat ini masih dalam tahap pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ia mengaku intens berkoordinasi dengan pihak RST untuk terus mengontrol kondisi kliennya.

“Di dalam resume medis juga sudah dikeluarkan oleh ahlinya, tetapi secara faktual yang kami lihat memang kondisi AGK masih lemah, sehingga diberikan kesempatan agar bisa melakukan kontrol jantung dan saraf pada 16 Januari mendatang,”tutur Hairun.

Pihaknya menghormati resume rekam medis dari dokter yang menangani. Penanganan kesehatan terhadap AGK harus dilakukan secara intensif.

Dirinya juga berharap selama proses perawatan nanti, KPK dan rutan dapat memahami jika ada komunikasi.

“Karena kesehatan juga merupakan hak dari terpidana yang sudah diatur dalam Undang-undang RI. Sekiranya harapan keluarga juga sama, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, AGK divonis delapan tahun penjara pada kasus korupsi suap dan gratifikasi di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

AGK juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.

Mag Fir
Editor