MOROTAI-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menemukan kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Pulau Morotai tidak membayar pajak galian C.

Praktet tersebut oleh KPK dinilai memenuhi unsur penggelapan pajak.

“Kalau dia (kontraktor) tidak bayar pajak galian C, maka itu penggelapan pajak,” ungkap Kasatgas Korsup Direktorat Wilayah 5 KPK RI, Abdul Haris kepada poskomalut.com belum lama ini.

Ia meminta kepada Pemda Morotai melalui instansi terkait bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk menagih pajak yang ditidak dibayarkan pihak kontraktor.

“Kan ada orang pajak, dinas pendapatan harus kerja, kita punya jaksa, minta tolong jaksa sebagai pengacara negara tuntutan perdata atau pidana kalau dia tidak bayar,” pintanya tegas.

Menurutnya, Pemda Morotai harus tegas melaksanakan aturan, sehingga bisa dimaksimalkan termasuk tagihan pajak lainnya misalnya restoran dan hotel.

“Kita ada ketentuannya, ini untuk pembangunan Morotai,” terangnya.

Ia menambahkan, kehadiran KPK di Morotai salah satunya membantu Pemda untuk menjalankan kegiatan yang telah direkomendasikan.

Salah satunya salah satunya terkait 8 area Monitoring Center for Prevention (MCP).