MOROTAI-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menegaskan jika lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) diatur untuk memenangkan kontraktor tertentu, bisa masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apalagi, jika proyek yang dilelang itu bermasalah.
“Nanti bermasalah kalau lelang itu diatur, bisa tipikor jadinya, kalau lelang tidak sesuai prosedur,” ungkap Kasatgas Korsup Direktorat Wilayah V KPK RI, Abdul Haris ketika dikonfirmasi media ini di Hotel Molokai, Morotai beberapa waktu lalu.
Pernyataan Abdul Haris ini menyusul adanya dugaan sejumlah perusahaan diduga memonopoli proses lelang untuk menangi sejumlah proyek jalan tahun in bernilai puluhan miliar.
“Harus diteliti dengan benar jangan sampai proyek itu bermasalah,” terangnya.
Lebih lanjut kata Abdul Haris, jika terdapat perusahaan atau kontraktor yang menangi banyak proyek di tahun yang sama, harus dipertanyakan kepada dinas terkait. Terutama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Memang harus di PPK, panitia meneliti apakah hanya perusahaan itu yang mampu? Apakah tidak ada yang lain lagi, apakah perusahaan itu layak?,” tanyan Abdul Haris.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dikantongi media ini, dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat sejumlah perusahaan besar diduga memonopili proses tender di ULP. Bahkan, dalam setahun, perusahaan tersebut menangkan beberapa proyek infrastruktur jalan maupun bangunan lainnya.
Tinggalkan Balasan