Kritik Kebijakan Perusahan, Seorang Karyawan IWIP Dilaporkan ke Polisi
Husen: Saya Dijemput Security, Lalu Diintrogasi Selama 5 Jam Oleh Polisi
WEDA-PM.com, Seorang Karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Husen Mahmud, diintrogasi selama lima jam oleh anggota Polres Halteng, yang lakukan pengamanan di IWIP. Karyawan IWIP yang bekerja pada bagian Mekanik itu diintrogasi terkait postinganya di media sosial (Medsos) Facebook.
Kepada wartawan, Husen Mahmud mengisahkan, postinganya di media sosial lantaran kesal dengan sejumlah kebijakan manajemen perusahan asal Negeri Tirai Bambu itu, seperti karyawan yang cuti akan tetapi sampai saat ini belum juga dipanggil, karyawan yang sakit lalu di rumahkan tanpa di gaji, serta kebijakan lain yang tidak berpihak ke karyawan. Meski begitu, manajemen tidak perna menyampaikan kapan mereka bisa dipanggil kembali untuk bekerja.
"Kayak tidak ada kepastian. Dari situ saya merasa resah dan mengutarakan kegelisahan saya ke media sosial Facebook,"kata Husen kepada Wartawan ketika dihubungi via telpon seluler, Minggu (19/4).
Ia menyatakan, postingan tersebut adalah hanya untuk mengkritisi manajemen yang tidak pro terhadap karyawan.
"Saya kritisi statemen dari manajemen perusahan yang memang tidak pro kepada kami karyawan. Bahkan dalam perusahan saja ada yang kerja dalam keadaan sakit. Seperti saya di mekanik, ada senior kerja sampai pusing-pusing tapi tidak bisa istrahat dan libur, kalau paksa akan gaji tidak jalan,"paparnya.
Menurutnya, setelah statusnya di Facebook ia langsung dijemput security pada saat masuk kerja pada Sabtu (18/4) akhir pekan kemarin sekitar pukul 18.30 wit tanpa ada pemberitahuan. Setelah dijemput security lanjutnya, kemudian dibawah ke kantor dan dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Halteng, yang bertugas di IWIP.
"Mereka mengintrogasi saya mulai dari jam 6 sore sampai jam 10 malam. Saat ditanya saya menyampaikan apa yang menjadi fakta disana. Tapi menurut penyidik saya melanggaran kode etik dan pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian. Jadi mereka sampaikan kalau saya melanggar ini,"katanya menceritakan.
Ia menceritakan, penyidik menyampaikan bahwa pihak manajemen sudah melaporkan, dan jika IWIP tidak mencabut perkara ini maka dia akan masuk penjara. Namun kata dia, selama diintrogasi tidak perna diberikan kesempatan untuk merasionalkan postingan di media sosial.
"Saya rasa kalau saya rasionalisasi maka tidak akan jadi persoalan. Karena memang dari paranggraf ke paranggraf yang saya tulis satu dengan yang lain terpisah, tidak ada berhubungan sama sekali. Jadi semua yang saya tulis adalah fakta yang terjadi di lapangan, saya tidak tambah tapi sesuai dengan saya alami dan lihat," paparnya.
Ia menyatakan, selama diintrogasi pihak kepolisian menanyakan apakah ada masalah pribadi dengan manajemen. Namun menurut jawaban dia ke penyidik tidak ada masalah sama sekali, bahkan kenal mereka saja tidak.
Mereka penyidik lanjutnya, bertanya lagi kenapa ia menulis status itu, lalu dirinya menjawab karena resa. Tidak sampaikan disitu, polisi kembali lemparakan pertanyaaan mengapa dia tidak datang secara baik-baik. Namun lagi-lagi jawabnya adalah buru datang demo dengan batu saja manajemen tidak hiraukan apalagi hanya dirinya dengan status karyawan biasa.
Ia mengaku, jika memang apa yang dia sampaikan bukan fakta maka secara pribadi memohon maaf. Namun sebaliknya, dia berharap apa yang telah diposting ke media sosial dan ditonton banyak orang dapat membuka mata dan hati bahwa ini fakta yang terjadi di rumah kita sendiri. "Untuk manajemen harus lihat juga bahwa buruh bukan robot,"tandasnya.
Sementara itu Humas PT IWIP, Agnes Ide Megawati, dikonfirmasi menyatakan, berdasar keterangan dari departemen Industrial Relations, mereka melaporkan karyawan ke kepolisian. Menurut Agnes, karyawan tersebut memposting di facebook content dalam bentuk status maupun video dan foto yang isinya provokatif, rasis, dan merugikan nama baik perusahaan, serta kata-katanya tidak sopan mengarah ke isu SARA.
"Juga memposting foto diri dengan atribut IWIP dan memberikan tulisan nama perusahaan yang tidak sah di media sosial,"ungkap Agnes.
Agnes mengatakan, manajemen sudah melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Untuk prosedur interogasi bisa tanyakan kepada pihak yang berwenang, karena IWIP melaporkan dan untuk proses selanjutnya itu wewenang pihak yg berwenang, kami ikuti prosedur saja,"jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, benar dari postingan di FB sudah sangat jelas karyawan tersebut mencemarkan nama baik perusahaan dan isi statusnya provokatif, sara. (msj/red)
Komentar