SOFIFI-PM.com, Menjelang Natal, pegawai lingkup Pemprov Malut hanya libur dua hari, terhitung Selasa (24/12/2019) dan Rabu (25/12/2019). Sementara pada Kamis (26/12/2019) Desember aktifitas perkantoran sudah kembali normal.

”Cuti bersama hanya tanggal 24-25 Desember 2019, dan 26 Desember 2019 aktifitas kembali seperti biasa. Bahkan untuk di Pemprov Malut, pada 26 Desember ada agenda rapat bersama yang harus dihadiri seluruh pimpinan SKPD di lingkup Provinsi Malut,” ujar Kepala Biro Protokoler Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Malut Muliadi Tutupoho saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba meminta kepada PNS agar tidak menambah hari libur natal, karena diakhir tahun ini sejumlah pekerjaan harus diselesaikan terutama pertanggungjawaban. ”Instruksi dari gubernur ini agar, PNS tidak menambah hari libur,” harapnya. (iel/red)