LABUHA-pm.com, Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan dinilai lemah dalam pengawasan jenis barang berbahaya.
Informasi yang diperoleh media ini, barang berbahaya tersebut berupa sianida yang dipasok dari Sulawesi menggunakan kapal dengan tujuan Desa Sambiki, Kecamatan Obi pada pekan kemarin.
Sebanyak 285 kaleng berukuran 50 kilogram diperjual bebas pada lokasi Tambang Emas Desa Anggai dan sekitarnya. Tentu, berdampak pada lingkungan hidup masyarakat lingkar tambang.
Dari hasil penelusuran media ini, disinyalir Distributor PT Inti Kemilau Alam belum mengantongi izin penampungan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya pada pasal 14 pada poin 1 sampai 3, DT-B2 dan IT-B2 dapat mendistribusikan B2 dalam negeri melalui kantor cabang dan seterusnya, pada poin 3, surat pernyataan sebagaimana di maksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai; kepemilikan dan atau penguasaan atas gudang tempat penyimpanan B2 kantor cabang serta keberadaan fisik gudang kantor cabang.
Praktisi hukum, Nurul Mulyani berharap pemerintah daerah segera nenertibkan para pemasok barang berbahaya yang semakin marak, sehingga tidak berdampak pada lingkungan hidup.
“Disperindag dan DLH segera mengambil langkah dengan memberikan efek jera kepada pemasok barang berbahaya yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,”pintanya, Senin (20/1/2025).
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila dikonfirmasi mengatakan, meski memiliki izin distributor namun, tidak memiliki izin penampungan TDG, barang tersebut harus dikembalikan ke daerah asal.
“Tidak hanya izin Distributor, harus memiliki TDG dan bangunannya juga tidak bisa semi permanen harus beton permanen, bahkan gudang juga harus dilengkapi dengan alat semacam penangkal petir dan lain sebagainya dan itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup karena TDG itu untuk penampungan bahan berbahaya,” ungkap Nurbaiti di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).
Nurbaiti menambahkan sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk turun ke Desa Anggai guna mengecek langsung gudang penampungan serta kepemilikan surat izin baik dari Kementerian Perdagangan maupun dari Pemerintah Daerah.
Terpisah, Kapolsek Obi Ferizal Adi dikonfirmasi poskomalut pekan kemarin terkait adanya pasokan Cyianida enggan merespon pesan singkat dari wartawan.
Tinggalkan Balasan