Pemkot Tikep Bakal Evaluasi Tunjangan Kinerja ASN
TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) berencana melakukan evaluasi pendapatan tambahan ASN, berupa Tunjangan Kinerja berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab.
Pasalnya, sebagaimana perubahan Undang-undang menjadi ASN berbasis tiga poin, yakni adil, layak dan menjamin kesejahteraan. Akibatnya, ASN berada pada satu jabatan yang sama, belum tentu mendapatkan tunjangan yang sama. “Evaluasi ini sesuai dengan persetujuan Kemen PAN-RB , dan Kota Tidore Kepulauan telah menandatangani sebagai penyetujuan atas evaluasi yang dimaksud,’’ ungkap Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, Pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan melalui bagian Organisasi dalam pendatanganan, menyetujui evaluasi pendapatan tambahan, baik pejabat, maupun sejumlah staf sesuai dengan beberapa indicator. “Jabatan Struktural terdapat enam indaktor, diantaranya ruang lingkup dan dampak program, peraturan organisasi, wewenang penyelia dan manajerial hubungan personal, kesulitan pengarahan pekerjaan dan kondisi lain, sedangkan jabatan Non Struktural terdapat Sembilan faktoyakni pengetahuan, pengawasan penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak,’’ urai Muhammad.
Meskipun demikian, penerapan persetujuan evaluasi pendapatan tambahan ASN belum diketahui kapan pelaksanaanya di daerah, tetapi untuk tingkatan pusat sudah mulai jalan. Karena penerapan daerah tinggal menunggu keputusan kepala daerah setempat yang lebih berwewenang. (mdm/red)
Komentar