Terkait Evaluasi APBD Induk 2020

SOFIFI-PM.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengembalikan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) induk tahun 2020 ke Pemprov Malut untuk dilakukan penyesuaian.

Hasil evaluasi APBD induk tersebut, terdapat tiga catatan dari Kemendagri, yakni beberapa kegiatan yang larang untuk dianggaran, kedua ada yang harus diformasikan ulang, ketiga ada anggaran yang harus dirasionalisasi ulang soal belanja. “Karena itu, kami akan bahas bersama untuk melakukan penyesuaian,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Malut Bambang Hermawaan saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut via telepon, Rabu (25/12/2019) seraya mengaku, pemprov menerima APBD induk dari Kemendagri pada 23 Desember 2019.

Menurutnya, pada prinsipnya APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2020 ini tidak masalah lagi, karena tiga catatan hasil evaluasi itu tidak begitu signifikan perubahannya sehingga tinggal dilakukan penyesuian saja. ”Hasil evaluasi itu tidak begitu banyak yang perlu dilakukan penyesuaian.  Jadi tidak masalah lagi,” ungkapnya.

Disentil terkait dengan pinjaman Rp 500 meliar pada SMI, Bambang mengatakan, semua persyarat sudah dilengkapi, sehingga saat ini tinggal surat rekomendasi dari Kemendagri tentang kecukupan pinjaman. “Untuk pinjaman semua sudah oke, tinggal menunggu SK rekomendasi tentang kecukupan terkait dengan pinjaman, ini agak terlamabt karena banyak daerah juga ajukan pinjaman,” katanya.

Menurutnya setelah ada rekomendasi dari Kemendagri maka selanjutnya diajukan ke Kementerian Keuangan untuk melaporkan kondisi keuangan. Dari sini baru diketahui dan kesepakatan berapa suku bunganya. ”Untuk bunga berapa dan berapa pengembalian modal, sistem pengembaliannya ini akan dituangkan dalam kesepakatan bersama,” kata Bambang mengakhiri. (iel/red)