Penetapan DBH Dianggap Keliru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut Bambang Hermawan

TERNATE-PM.com,
Dana Bagi  Hasil (DBH) di Provinsi Maluku
Utara  terdapat perhitungan yang keliru
sehingga terdapat lebih salur  dari pemerintah
pusat ke pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 54 miliar pada tahun 2017.
Untuk  itu harus dilakukan pemotongan
untuk pembayaran lebih salur di tahun 2017 pada tahun 2019  senilai Rp 25 miliar.

Hal ini disampaikan dalam seminar
hari uang ke 73, dengan tema Sinergi 
APBN - APBD  untuk aklerelasi  daya saing melalui inovasi  dan penguatan kualitas  SDM Maluku Utara  di Royal Resto, Rabu (23/10/2019).

Plt Sekprov Bambang
Hermawan menuturkan,  mengungkapkan
lantaran perhitungan yang keliru akhirnya ada perhitungan lebih salur.
Perhitungan lebih salur tahun 2017 sebesar  Rp 54 miliar sehingga dari Rp 54 miliar ini
yang harus diperhitungkan dengan pendapatan penerimaan di tahun 2019. "Kalau
kita target  Peraturan Menteri Keuangan
(PMK)   Rp 58  miliar 
kemudian perhitungan Rp 52 miliar 
berarti  realisasinya hanya 6 miliar.
Oleh karena itu kita menyurat ke Kementrian Keuangan untuk menunda dan jangan mengoreksi
langsung pada tahun 2019 karena jika itu terja kita kolap," katanya.

Untuk memanislir kondisi
ini pemprov  menyurat ke Kementrian
Keuangan sehingga  di tahun 2019 ini
hanya dibebani Rp 25 miliar. "Karena dengan Rp 25 miliar maka masih ada
realisasi sebesar Rp 30 miliar,"jelasnya.

Disentil soal NPWP,  Bambang menyampaikan pemprov meminta KPP
Pratama untuk bekerja sama dengan daerah mewajibkan perusahaan memilih domisili
di Maluku Utara, khususnya KPP Pratama 
Ternate. "Jadi tidak ada lagi yang NPWP pusat akibatnya  pada saat pembagian DBH untuk pajak kita provinsi
tidak kebagian, “katanya.

Menurutnya, saat ini pajak
mengalami penurunan sekitar Rp 20 miliar sekian . Selain ituada kebijakan
penghapusan honor mempengaruhi pencapaian target. Sementara itu terkait
dorongan  perusahan untuk membangun
sekolah saat ini pihaknya tengah menyiapkan gren desainya dari program
pengembangan masyarakat. Sebab, kedepan keseluruhan dari CSR wajib mengikuti
PPK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. "Rencananya ada Perda
tentang cetak biru program pengembangan masyarakat (PPM) sesuai dengan undang -
undang nomor 4. Ini sementara kita buatkan," katanya. (yun/red)

Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘
Penetapan DBH
Dianggap Keliru’

Komentar

Loading...