Penetapan DBH Dianggap Keliru

TERNATE-PM.com,
Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Maluku
Utara terdapat perhitungan yang keliru
sehingga terdapat lebih salur dari pemerintah
pusat ke pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 54 miliar pada tahun 2017.
Untuk itu harus dilakukan pemotongan
untuk pembayaran lebih salur di tahun 2017 pada tahun 2019 senilai Rp 25 miliar.
Hal ini disampaikan dalam seminar
hari uang ke 73, dengan tema Sinergi
APBN - APBD untuk aklerelasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM Maluku Utara di Royal Resto, Rabu (23/10/2019).
Plt Sekprov Bambang
Hermawan menuturkan, mengungkapkan
lantaran perhitungan yang keliru akhirnya ada perhitungan lebih salur.
Perhitungan lebih salur tahun 2017 sebesar Rp 54 miliar sehingga dari Rp 54 miliar ini
yang harus diperhitungkan dengan pendapatan penerimaan di tahun 2019. "Kalau
kita target Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Rp 58 miliar
kemudian perhitungan Rp 52 miliar
berarti realisasinya hanya 6 miliar.
Oleh karena itu kita menyurat ke Kementrian Keuangan untuk menunda dan jangan mengoreksi
langsung pada tahun 2019 karena jika itu terja kita kolap," katanya.
Untuk memanislir kondisi
ini pemprov menyurat ke Kementrian
Keuangan sehingga di tahun 2019 ini
hanya dibebani Rp 25 miliar. "Karena dengan Rp 25 miliar maka masih ada
realisasi sebesar Rp 30 miliar,"jelasnya.
Disentil soal NPWP, Bambang menyampaikan pemprov meminta KPP
Pratama untuk bekerja sama dengan daerah mewajibkan perusahaan memilih domisili
di Maluku Utara, khususnya KPP Pratama
Ternate. "Jadi tidak ada lagi yang NPWP pusat akibatnya pada saat pembagian DBH untuk pajak kita provinsi
tidak kebagian, “katanya.
Menurutnya, saat ini pajak
mengalami penurunan sekitar Rp 20 miliar sekian . Selain ituada kebijakan
penghapusan honor mempengaruhi pencapaian target. Sementara itu terkait
dorongan perusahan untuk membangun
sekolah saat ini pihaknya tengah menyiapkan gren desainya dari program
pengembangan masyarakat. Sebab, kedepan keseluruhan dari CSR wajib mengikuti
PPK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. "Rencananya ada Perda
tentang cetak biru program pengembangan masyarakat (PPM) sesuai dengan undang -
undang nomor 4. Ini sementara kita buatkan," katanya. (yun/red)
Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Penetapan DBH
Dianggap Keliru’
Komentar