WEDA-pm.com, Pencabutan status geoprak Bokomaruru oleh Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangaji beberapa bulan lalu kini terus menuai polemik.
Pasalnya, berubah warna air salah satu objek wisata alam terbaik di Maluku Utara dan Sungai Sagea tak ayal dikaitkan dengan pencabutan status geoprak pada 7 Maret 2023 lalu, meski pada 5 Juni 2023 Pj Bupati Halteng mengeluarkan surat keputusan terbaru terkait penetepan kawasan wisata (geowisata), di mana Bokimaruru juga ternasuk dalam ketetapan tersebut.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam), Muchlis Ibrahim pun menilai pengalihan geopark Bokimaruru ke geowisata adalah tipu muslihat dari Pj Bupati Halteng.
Status geopark Bokimaruru yang ditetapkan Pemkab Halteng sebelumnya menjadi momok bagi pelaku usaha pertambangan. Menurut Muchils, alasanya sederhana, karena wilayah geopark akan menjadi zona pengawasan yang ketat terkait dengan salah satunya perlindungan ekologi.
“Sehingga pelaku usaha peetambangan tentu sangat berhati-hati dalam melakukan aktivitas pertambangan,” bebernya.
Muchlis lantas menyampaikan, pihak paling berkepentingan besar terhadap perubahan status Bokimaruru dari geopark menjadi geowisata adalah para pelaku usaha pertambangan. Karena mereka akan bebas melakukan eksploitasi serta merusak hulu sungai berhubungan dengan Bokimaruru.
“Perushaan tambang yang berkepentingan besar terhadap itu adalah PT First Pasifik, PT Karunia Sagea Minerals, dan PT Halmahera Sukses Mineral. Karena lokasi IUP mereka erat kaitanya dengan Bokimaruru,” beber Muchlis.
Ia bahkan menduga ada indikasi korupsi (suap) dalam perubahan status Bokimaruru dari geopark ke geowisata.
“Dan, yang menjadi sponsor utama dalam perubahan status itu adalah pelaku usaha pertambangan. Hanya saja kami belum berani menyebutkan pihak-pihak mana saja yang terlibat,” tukas Muchlis.


Tinggalkan Balasan