MABA-PM, Polisi Resort Halmahera Timur, mengaku sudah  mendeteksi keberadaan Mikhael Simuel di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim, dimana pelaku yang mengunggah gambar disertai tulisan di akun facebooknya Mikhael Ratulangie,  yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu.

Kabag OPS Polres Haltim, AKP Jamaluddin mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara, Hasbi Yusuf , yang melaporkan kasus tersebut di Polda Malut, anggota Polres Haltim sudah melakukan penelusuran sesuai alamat pelaku. “Hanya saja yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Haltim,”kata Djamaluddin, ketika dihubungi wartawan, Selasa (03/12/2019).

Pelaku yang diduga melakukan rasa kebencian melalui media sosial (medsos) alias facebook, lanjut dia, ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Haltim pada saat berkerja di salah satu perusahaan. “Setelah diberhentikan dari perusahaan dia langsung pulang ke kampung, tempat kelahirannya,”tuturnya.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh Polres Haltim, pelaku saat ini berada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tempat kelahirannya sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap pelaku. Ia menanbahkan, untuk memburu pelaku atas kasus dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, Polres Haltim akan berkoordinasi dengan Polda Malut, guna mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) penista dimaksud. “Nanti dikoordinasikan dulu karena pelaku tidak berada di Desa Geltoli sesuai alamat yang tertera di laporan polisi,”pungkasnya.(zhar/red)