TIDORE-PM.com, Kepolisian sektor (Polsek) Tidore Utara  mengamankan dagangan  berupa minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 147 kantong plastic yang dikemas dalam 3 karung beras ukuran 25 Kilo. Diketahui, captikus tersebut milik   LK (36) warga Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara.  

Operasi penangkapan  dilakukan setelah adanya informasi dari warga sekitar  pada pukul 10.00 Wit  anggota Polsek Tidore Utara beserta beberapa Staf Kelurahan Bobo  diantaranya Yunus Dukomalamo, Jakaria Aji bersama dengan Kanit Sabhara  Polsek Tidore Utara Bripka Fahrudin Upara , Iwan selpia serta Bhabinkamtibmas  Bripka Ruslan Sofyan .

Kanit Sabhara  Polsek Tidore Utara Bripka Fahrudin Upara mengatakan penangkapan setelah adanya informasi penyelundupan Miras jenis Cap tikus dari Pulau Halmahera ke Kota Tidore Kepulauan  yang di simpan pada rumah pelaku , Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Tidore Utara bersama Staf Kelurahan Bobo Kecamatan  Tidore Utara langsung menuju ke Kelurahan Bobo guna malakukan razia  dan mendapatkan barang bukti dan pelaku ungkapnya        Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tidore Utara untuk kepentingan lebih lanjut. ’’Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,’’ papar Fahrudin. (tox/red)