TIDORE-PM.com, Kepolisian sektor (Polsek) Tidore Utara mengamankan dagangan berupa minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 147 kantong plastic yang dikemas dalam 3 karung beras ukuran 25 Kilo. Diketahui, captikus tersebut milik LK (36) warga Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara.
Operasi penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga sekitar pada pukul 10.00 Wit anggota Polsek Tidore Utara beserta beberapa Staf Kelurahan Bobo diantaranya Yunus Dukomalamo, Jakaria Aji bersama dengan Kanit Sabhara Polsek Tidore Utara Bripka Fahrudin Upara , Iwan selpia serta Bhabinkamtibmas Bripka Ruslan Sofyan .
Kanit Sabhara Polsek Tidore Utara Bripka Fahrudin Upara mengatakan penangkapan setelah adanya informasi penyelundupan Miras jenis Cap tikus dari Pulau Halmahera ke Kota Tidore Kepulauan yang di simpan pada rumah pelaku , Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Tidore Utara bersama Staf Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara langsung menuju ke Kelurahan Bobo guna malakukan razia dan mendapatkan barang bukti dan pelaku ungkapnya Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tidore Utara untuk kepentingan lebih lanjut. ’’Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,’’ papar Fahrudin. (tox/red)
Tinggalkan Balasan