TERNATE-pm.com, Pernyataan Ketua DPRD Kota Ternate Kota Ternate, Muhajirin Bailussy yang mengaku tidak mengetahui pasti ada anggaran Rp5,8 miliar untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan menuai polemik.

Statemen tersebut dinilai tidak logis dikeluarkan Muhajirin, karena setiap realisasi anggaran dari pemerintah kota harus melalui persetujuan DPRD. Apalagi anggaran tersebut diperuntukkan kepada lembaga vertikal.

Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang menilai, jika DPRD tidak mengetahui anggaran tersebut, artinya pembangunan rumah dinas kejaksaan menggunakan dana siluman.

Menurut Agus, proyek yang dikerjakan CV. Empat Mawar Khuleyevo dengan masa kerja 180 kalender terindikasi pada perbuatan melawan hukum apabila terkuak jelas DPRD tidak memberikan restu kepada pemerintah kota membangun rumah dinas korps Adhyaksa tersebut.

“Anggaran yang dikucurkan kepada lembaga vertikal, dia (ketua DPRD) tidak tahu, menurut kami ini keliru. Apalagi dia sebagai Ketua Banggar,” beber Agus.

“Bagaimana bisa anggaran itu dicairkan tanpa persetujuan DPRD,” imbuhnya.

Agus menyarankan DPRD membentuk Pansus rumah dinas kejaksaan untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk OPD yang mengusul anggaran tersebut. Dan, juga memanggil tim TPAD yang menyetujui pembangunan rumah dinas kejaksaan melalui APBD Kota Ternate 2023.

“Kontraktor dan pihak yang mendapat anggaran dari pemerintah kota juga harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi, apakah benar usulan tersebut tidak dibahas dan disetujui DPRD, sehingga anggaran keluar secara siluman?,” tanya Agus.

Agus menyatakan, Pemerintah Kota Ternate adalah repsentasi masyarakat, bukan lembaga vertikal.

Agus juga menyentil anggapan bawah alokasi anggaran kepada lembaga vertikal oleh pemerintah kota saat ini sudah sering terjadi di periode sebelumnya, sehingga tidak perlu dipolemikan. Menurutnya, akan menjadi preseden buruk, karena publik bakal menilai ada motif lain.

“Jangan dicontohi, karena ini tidak ada urgensinya dengan kebutuhan dasar infrastruktur di Kota Ternate,” tandasnya.